Kukar ,Targethukum.com— Unit Reskrim Polsek Sanga Sanga kembali mencatatkan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial LHP ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kelurahan Sanga Sanga Dalam. Penangkapan dilakukan pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di rumah tersangka di Jalan Ampera RT 20, Kelurahan Sanga Sanga Dalam.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sanga Sanga yang dipimpin Aipda Yudi Tri Waluyo, dan Aiptu Darmanto.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT dan pihak keluarga, petugas menemukan 14 poket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah bantal sofa warna merah di kamar pelaku. Dari penimbangan awal, barang bukti tersebut memiliki berat bersih 1,40 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit iPhone, satu sepeda motor Honda PCX, alat takar, plastik klip, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang di kawasan Jalan Pesut, Samarinda, seharga Rp150.000 per poket. Barang itu kemudian dijual kembali seharga Rp250.000 per poket kepada pembeli di wilayah Sanga Sanga.
“Tersangka mengakui sudah menjual sabu sejak Januari 2025. Modusnya membeli dalam jumlah kecil lalu memecahnya menjadi beberapa poket untuk diperjualbelikan kembali,” jelas Kapolsek.
Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Sanga Sanga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
AKP Zulhijah menegaskan bahwa Polsek Sanga Sanga akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika, terutama di wilayah permukiman yang rawan dijadikan tempat transaksi.
“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa sinergi kepolisian dan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Polsek Sanga Sanga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berpotensi merusak generasi muda. Upaya pemberantasan narkoba disebut akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Red












