POLRI  

Dua Kasus Narkotika Terungkap dalam Sehari, Polsek Sebulu Amankan Pelaku

Kukar ,Targethukum.com– Jajaran Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin dini hari, 12 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengembangan perkara sebelumnya.

“Petugas melakukan penindakan di satu lokasi yang sama dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 2,62 gram,” jelas IPTU Edi Subagyo.

Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial DS, warga Desa Sidomukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total sekitar 0,92 gram yang disimpan di kantong celana pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari kakaknya dan diminta untuk menjualnya dengan imbalan sejumlah uang.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial EH (30), warga setempat, yang diduga sebagai pemasok barang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat total sekitar 1,70 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, klip plastik kosong, sendok takar, dan telepon genggam.

“Dari hasil interogasi, pelaku EH mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A, dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku.

Kapolsek Sebulu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah pedesaan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *