Jakarta ,Targethukum.com– Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh yang dilaksanakan secara daring dan luring di Kanwil BPN Provinsi Aceh, Selasa (13/01/2026). Dalam arahannya, Sekjen ATR/BPN menegaskan perlunya evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan tugas dan program sepanjang tahun 2025, dengan penekanan bahwa capaian kinerja tidak boleh dipahami hanya dari sisi angka.
“Masih di awal tahun, ini momentum yang tepat untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas tahun 2025. Ketika kita melihat angka capaian, jangan hanya dimaknai sebagai angka, tetapi juga harus dilihat kualitas, hasil, dan kesinambungannya. Hal ini perlu menjadi kebiasaan yang mencerminkan perilaku serta kualitas kerja kita,” ujar Dalu Agung Darmawan yang disampaikan secara daring dari Jakarta.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa realisasi kinerja Kanwil BPN Provinsi Aceh telah mencapai 95,73 persen dari pagu efektif. Bahkan, beberapa Kantor Pertanahan di wilayah Aceh mencatatkan realisasi yang mendekati 100 persen, dengan capaian terendah sebesar 98,17 persen dan tertinggi mencapai 99,61 persen. Atas capaian tersebut, Sekjen ATR/BPN menyampaikan apresiasi, namun tetap mengingatkan agar hasil tersebut tidak semata-mata dinilai dari sisi kuantitatif.
Selain apresiasi, Sekjen ATR/BPN juga menyoroti adanya sejumlah catatan dan rekomendasi yang telah disusun oleh biro terkait. Ia meminta jajaran Kanwil BPN Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan untuk menelaah rekomendasi tersebut secara serius, terutama yang berkaitan dengan aspek-aspek kualitatif, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan tindak lanjut ke depan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas evaluasi dan perencanaan, memasuki tahun anggaran 2026, Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya pelaksanaan bedah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia berharap, setelah pelaksanaan Rakerda, setiap Kantor Pertanahan dapat melakukan bedah DIPA secara lebih rinci dan menyesuaikannya dengan kondisi serta kebutuhan di masing-masing wilayah.
“Bedah DIPA ini untuk memastikan kesesuaian antara DIPA yang diterima dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), perjanjian kinerja, serta arah kebijakan kementerian. Pastikan semuanya selaras dan mengalir,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Ia juga menegaskan peran strategis pimpinan satuan kerja (Satker), baik Kepala Kanwil maupun Kepala Kantah, agar lebih berfokus pada perencanaan, pengendalian, dan mitigasi risiko sejak awal. Menurutnya, tugas-tugas teknis telah ditangani oleh pejabat fungsional, sementara pimpinan struktural harus memastikan kesinambungan program serta kualitas penyerapan anggaran.
“Pimpinan Satker harus mampu mengidentifikasi potensi masalah sejak awal, menyusun timeline penyerapan anggaran yang jelas, dan memastikan kualitas belanja. Dengan perencanaan yang matang sejak Januari, capaian penyerapan dan kualitas anggaran akan lebih optimal,” pungkas Sekjen ATR/BPN.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakerda tahun ini mengusung tema Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan di Aceh. Kegiatan Rakerda dilaksanakan secara hibrida selama tiga hari, mulai 12-14 Januari 2026, dan diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil BPN serta Kantor Pertanahan se-Provinsi Aceh, baik secara luring maupun daring.
(MW/RS/red)
KementerianATRBPN
MelayaniProfesionalTerpercaya
MajuDanModern
MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












