Diduga Abaikan Perizinan, Proyek Perumahan Subsidi di Cikarang Timur Picu Banjir

BEKASI | www.targethukum.com – Lemahnya pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Sejumlah proyek perumahan disinyalir mengabaikan aspek legalitas perizinan, yang berdampak langsung pada munculnya persoalan banjir di lingkungan warga.

Salah satu proyek yang menuai keluhan adalah pembangunan perumahan subsidi milik PT Navara Terra yang berlokasi di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Laik Fungsi (SLF), hingga izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Sopian, warga Desa Tanjungbaru RT 001/005, mengaku dampak pembangunan sangat dirasakan sejak proyek berjalan.

“Sebelum ada pembangunan perumahan ini, wilayah kami tidak pernah kebanjiran, meskipun hujan deras. Tapi sekarang, setiap hujan turun, rumah warga langsung terendam,” ungkapnya.

Ia menambahkan, genangan air kerap bertahan lama karena tingginya debit air saat hujan deras.“Kalau tidak dibedahin, airnya lama surut. Hujan deras sedikit saja, air langsung tinggi dan mengganggu aktivitas kami,” keluhnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan pemerintah daerah akan menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan sebagai langkah antisipasi agar dampak lingkungan tidak semakin meluas.

“Untuk sementara, kami hentikan proses perizinan pembangunan perumahan. Kami ingin memastikan setiap proyek benar-benar memperhatikan tata ruang dan tidak menimbulkan bencana banjir di kemudian hari,” ujar Asep, Minggu (25/1/2026).

Ia juga menegaskan telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan penindakan terhadap proyek perumahan yang masih berjalan tanpa izin lengkap.

“Kami akan segera menyampaikan informasi ini ke seluruh pihak terkait. Kewenangan penghentian proyek yang tidak memenuhi persyaratan ada pada Dinas PUPR dan Satpol PP,” tegasnya.

Menurut Asep, Dinas PUPR memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan teknis terhadap seluruh pembangunan, baik yang telah berizin maupun yang belum.

“Jika pembangunan tidak dihentikan secara sukarela, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

*Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *