Depok ,Targethukum.com — Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Peristiwa ini langsung memantik reaksi keras dari kalangan pers dan publik.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) di area Gedung Arsip BPN Kota Depok. Saat itu, sejumlah jurnalis mendatangi kantor tersebut untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp milik seorang wartawan media Anekafakta.com, yang disebut-sebut dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi.
Alih-alih mendapatkan klarifikasi, suasana justru berubah tegang. Dalam rekaman video yang kini viral, tampak seorang staf BPN Kota Depok secara terbuka melarang awak media melakukan perekaman saat proses konfirmasi berlangsung. Larangan tersebut disampaikan dengan nada keras dan gestur yang dinilai tidak mencerminkan sikap pelayanan publik.
Ketegangan kian meningkat ketika Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi, terdengar melontarkan pernyataan dengan nada tinggi yang menyebut aparat keamanan. Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
Peristiwa itu direkam oleh Nawawi, jurnalis Centralberitarakyat.com, yang mengaku mendapat perlakuan tidak pantas serta hambatan langsung dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Kami datang untuk konfirmasi, bukan membuat kegaduhan. Namun yang terjadi justru upaya pembatasan dan penghalangan kerja pers,” ungkap Nawawi.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyentuh langsung prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh negara. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi, pelarangan, maupun tindakan yang menghambat pencarian dan penyebaran informasi kepada publik.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Peristiwa ini pun memicu desakan agar BPN Kota Depok segera bersikap terbuka, memberikan klarifikasi resmi, serta melakukan evaluasi internal terhadap perilaku dan sikap aparatur di lapangan yang dinilai mencederai semangat pelayanan, transparansi dan demokrasi .
Sampai berita ini ditayangkan , pihak BPN Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang cukup menyita perhatian publik tersebut.
Red
(NW)












