
Bekasi,-www.targethukum.com
Oknum PNS berinisial AB (49th) yang saat ini diketahui bertugas dikelurahan Duren Jaya, kecamatan Bekasi Timur, kota Bekasi diduga telah menipu salah seorang Wartawan dari media Target Hukum. Wartawan tersebut bernama Tyas Apriansah (28th).
Tyas akhirnya melaporkan AB atas dugaan penipuan yang terjadi tahun 2019 silam ke POLRESTA BEKASI KOTA pada hari senin, 15 Maret 2021 dengan Nomor : LP/730 /K/1/2021/SPKT/ Restro Bekasí Kota.
Awalnya Tyas pada bulan Maret 2019 datang ke kantor Kecamatan Bekasi Timur bermaksud untuk mengurus AJB (tanah) milik orang tuanya yang hilang untuk dibuatkan salinan. Dan pada saat itu Tyas bertemu dengan AB, kemudian AB pun menyanggupi untuk membantu membuat salinan AJB tersebut dengan beberapa syarat termasuk biaya yang wajib dipenuhi dengan total yang diserahkan sebesar Rp. 3.500.000,-.(berkwitansi) dan Tyas pun memenuhi semua syarat termasuk membuat laporan kehilangan ke kepolisian.
Seiring berjalannya waktu AB sudah sulit dihubungi dan beberapa kali didatangi ke kantor kecamatan atau pun kerumahnya juga tidak ada. Bahkan menurut keterangan Tyas, pernah suatu kali Tyas mendatangi kediaman rumah AB dan bertemu dengan istri AB, ia pun tidak mengetahui suaminya dimana dan tidak punya nomor kontak suaminya.
Akhirnya pada 12 Desember 2020 Tyas mencoba mencari tahu kembali keberadaan AB dan Tyas beruntung bertemu dirumahnya AB. Kemudian AB pun berjanji untuk menyelesaikan dan atau mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp. 3.500.000,- pada 10 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh AB. Tetapi lewat dari tanggal yang telah dijanjikan, AB pun tidak ada kabar. Tyas pun meminta tolong kepada rekan wartawan lainnya untuk coba mencari tahu dan meminta pertanggungjawaban AB. Rekan wartawan tersebut mencari tahu dan dan mendapatkan informasi bahwa AB saat ini bertugas dikantor Kelurahan Duren Jaya, kecamatan Bekasi Timur, kota Bekasi. Kemudian Via WA rekan wartawan Tyas menghubungi seseorang yang kebetulan bertugas disana juga. Dan secara kebetulan kenal dan sedang bersama AB. Lagi-lagi AB yang dihubungi via WA berjanji akan menyelesaikannya pada tanggal 20 Januari 2021. Kemudian rekan wartawan Tyas mengiyakan. Tapi akhirnya hal itu pun diingkari oleh AB.
“Saya sampai minta tolong sama pak lurah melalui surat juga (Lurah Duren Jaya-red) karena Tyas bagian dari Keluarga Besar Target Hukum dan agar bisa menjembatani atau membantu menyelesaikan dan alhamdulillah, baik pak lurah atau bu sekretaris sangat membantu bahkan ibu sekretaris sempat memperlihatkan Surat Pernyataan AB, bahwa AB akan menyelesaikan persoalan ini Kamis 12 Maret 2021 jam 5 sore. Tapi ternyata ga jelas juga yang bersangkutan”
Ungkap Heri, Kepala Biro Bekasi Target Hukum.
“Saya ga mau sebenernya kaya gini, maksudnya sampe lapor. Saya juga ngerti orang kerja itu ga gampang. Saya perlihatkan KTA ke A** kalau saya wartawan. Tolong jangan maen-maen. Siapa seeh yang mau ditipu, khan jadi malu semua PNS di Bekasi. Bayangin aja, orang taunya Pelayanan dikota Bekasi itu baik, bagus, sampe dapet predikat, tapi ternyata ada yang kaya gini. Mudah-mudahan ini terjadi cuma dengan saya saja, yang laen ga. Dan sekarang saya serahkan kepercayaan saya kepihak yang berwajib. Saya percaya pihak yang berwajib akan menjalankan tugasnya dengan baik. Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada pihak kepolisian khususnya POLRESTA BEKASI KOTA karena mau mendengarkan keluh kesah saya dan menerima laporan dari saya. Sekali lagi terima kasih buat POLRI” terang Tyas pada rekan-rekan wartawan Target Hukum Biro Bekasi Kota.
*Red












