Aksi Bejat Ayah Dan Kakak: Cabuli Gadis Dibawah Umur Tak Lain Adik Tirinya

Karawang,www.targethukum.com-

Kasus pencabulan anak kembali terjadi di wilayah kabupaten Karawang,hal ini terjadi di pasir Jengkol Majalaya.Aksi bejat tersebut menimpa (D) usia 13 tahun yang merupakan anak tiri terduga si pelaku .

Bermula dari di tinggalkan nya seorang suami inisial (S) oleh istri nya TKW ke luar negeri ,karena lama di tinggalkan oleh istri diduga (S) melakukan tindakan asusila itu terhadap anak tirinya ,

Tak hanya itu ternyata perbuatan asusila terhadap korban dilakukan serupa oleh kakak tiri nya yang tidak lain adalah anak kandung (S)✓Perbuatan tersebut di ketahui setelah korban mengadu ke uwak nya yang tidak lain kakak dari (S) ayah tirinya

Menurut informasi yang di peroleh dari keluarga korban semenjak di tinggal ibunya TKW ke luar negeri ,ia tinggal bersama bapak dan kakak tirinya di suatu rumah kontrakan di Majalaya

Hal ini langsung di ungkapkan si korban kepada awak media mengatakan,saya di perlakukan dengan tidak senonoh oleh bapak tiri dan kakak saya dengan meraba-raba alat vital saya,” jelasnya kepada awak media di kediaman nya (30/01/2025)

Tak hanya itu (D) juga menjelaskan bahwa perlakuan bejat itu pun sering di lakukan nya saat keluarga yang lain tidak ada di rumah.

Dampak dari kejadian ini (D) merasakan rasa sakit pada perut dan alat vital nya ,dan hal ini timbulkan rasa trauma yang mendalam terhadap si korban

Pasca kejadian ini (D) kini tinggal bersama keluarga nya yang lain di desa Sabajaya kecamatan Tirtajaya tempat ibunya berasal sebelum menikah sama (S)

Dalam hal ini pula (D) merasa trauma dan enggan di mintai keterangan lebih jauh perihal ini.

Dari permasalahan ini di harapkan Pemkab Karawang melalui KPAI bisa memberikan pendampingan agar traumatik korban bisa teratasi dan kembali menimbulkan kepercayaan diri nya sehingga bisa berinteraksi kembali dengan lingkungan nya

Setelah berita ini di tayangkan kasus ini, telah di tangani oleh polres Karawang dan pelaku di proses dengan secara hukum yang berlaku.

*Masuni_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *