
JAKARTA,-targethukum.com
Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Setijo Awibowo dan Terdakwa Agus Wahjudo dengan agenda pemeriksaan ahli, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 – 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/11/22).
Adapun ahli yang dihadirkan adalah; Panut (PNS/Auditor Madya selaku Koordinator Investigasi Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Badan Usaha / Badan Lainnya II) yang pada pokoknya menerangkan bahwa pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR72-600 dilakukan secara menyimpang dan tidak seharusnya diadakan / dibeli. Sehingga dari pengoperasian, atau tidak dioperasikannya kedua pesawat selama tahun 2011 s.d 2021 telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. sebesar USD 609.814.504,00 atau setara Rp 8,8 Triliun.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022 pukul 15:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. (FC-Goes Hum-KA)












