TANGERANG ,Targethukum.com– Sebuah bangunan mewah berlantai dua yang sedang dalam proses pembangunan tepat di sebelah Puskesmas Poris Gaga Lama, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut disinyalir ilegal dan memicu perdebatan sengit mengenai konsistensi penegakan aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Informasi awal yang beredar pada 29 November 2025 menyebutkan bahwa Dinas Perizinan tidak menemukan dokumen PBG untuk bangunan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa konstruksi berjalan tanpa izin resmi, yang seharusnya langsung ditindak oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Janji Cek Lapangan Vs. Realita Penindakan
Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkumda) Satpol PP, Hendra, sempat merespons isu ini dengan menjanjikan pengecekan lapangan pada hari Senin setelah laporan pertama diterima.
Namun, hingga tanggal 3 Desember 2025 dan berlanjut hingga “Hari ini” Senin 15 Desember 2025 belum juga ada tindakan yang dilakukan Satpol PP. Fakta itu terucap dari jawaban Kabid Gakkum ‘Hendra’ saat wartawan menanyakan tindak lanjut dan perkembangan status bangunan, namun terkesan mendapatkan respons yang berlarut-larut.
Pernyataan Kontradiktif dan Prosedur yang Dipertanyakan
Izin PBG Belum Terdaftar, tapi tidak langsung disegel. Hal itu dibenarkan oleh Kadis Perizinan saat dikonfirmasi Wartawan, dirinya menyatakan bahwa bangunan tersebut “belum ada terdaftar PBG-nya”. Secara prosedural, ketiadaan PBG adalah pelanggaran berat yang bisa berujung pada penyegelan.
Dalih SOP dan Panggilan Berulang: Kabid Gakkumda, Hendra, berdalih bahwa penindakan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana penyegelan tidak bisa dilakukan secara langsung. Prosesnya harus melalui tiga kali panggilan dan dilanjutkan dengan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sebelum akhirnya disegel.
Tudingan Ambiguitas dan Diskriminasi.
Kritik tajam dengan membandingkan kasus ini dengan penyegelan “rumah duka Sitanala” yang langsung disegel, padahal sudah berdiri bertahun-tahun. Pertanyaan kritis pun muncul: “Apa bedanya rumah duka sintanala dengan rumah tinggal didepan Puskesmas Poris Gaga Lama itu?”.
Menyoroti dugaan pelanggaran teknis bangunan, menyebutkan bahwa tiang bangunan didirikan di atas drainase. “Pertanyaannya bukan soal urusan diijin, itu rumah tiangnya diatas drinase, emang bisa diterbitkan ijin trus GSS nya dan GSB nya diabaikan gitu?”. Isu ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi banjir dan estetika tata kota.
Hingga berita ini diturunkan, status penindakan terhadap bangunan ilegal di Poris Gaga Lama tersebut masih menggantung. Respon dari Satpol PP yang menyebut, “Waduh..kacau ini pol PP”, justru memperkuat dugaan adanya inkonsistensi atau kelemahan dalam penegakan hukum bangunan di wilayah tersebut.
Rud/red












