Kukar,Targethukum.com – Pada Sabtu, 17 Mei 2025, pukul 09.30 Wita, Anggota Polsek Kota Bangun menggelar kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) mengenai Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak negatif pembakaran hutan dan lahan. Dalam penyuluhan, personel Polsek menjelaskan aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana bagi pelakunya.
Warga, terutama para petani, dihimbau agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan pertanian karena berisiko tinggi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.
Selain itu, anggota Polsek mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutlah. Kerja sama seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup, serta mencegah dampak buruk seperti menurunnya kualitas udara, gangguan terhadap penerbangan, dan ancaman kesehatan manusia.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menyampaikan, “Kegiatan binluh ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan. Kami berharap semua elemen masyarakat dapat berperan aktif bersama kami, sehingga wilayah Kota Bangun tetap aman dan lestari.”
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga, yang menyatakan kesiapannya mendukung langkah kepolisian dalam menjaga lingkungan. Polsek Kota Bangun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan pemantauan agar wilayahnya tetap bebas dari kebakaran hutan dan lahan demi masa depan yang lebih aman dan sehat.