
SAMPANG,Targethukum.com – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Madura menggelar Bincang Bincang terkait Cukai dengan insan jurnalis yang bertugas di Wilayah Sampang
Bertempat di aula Diskominfo setempat kamis 23/9, kegiatan itu dihadiri 30 insan jurnalis dan dibuka oleh Plt Kepala Diskominfo Amreen HS
Menurut Amreen HS kegiatan yang dikemas dengan Bincang Bincang Cukai itu sebagai salah satu bentuk Sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT)
“Para Jurnalis ini kan menjadi agen informasi yang bersentuhan langsung dengan semua kalangan,” ujar Amreen HS kamis 23/9
Ia berharap informasi tentang DBHCT dapat tertransformasikan secara utuh kepada masyarakat sehingga dapat dipahami pentingnya Cukai tembakau maupun peruntukan DBHCT itu sendiri
Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Trisilo Asih Setyawan menjelaskan dasar bagi pihak wajib Cukai berdasarkan UU no 11 tahun 1995 yang diubah menjadi UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai serta Permenkeu no 60/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Perusahaan
Menurutnya Cukai mempunyai kontribusi yang signifikan dalam Pembangunan, sehingga masyarakat perlu memahami pentingnya legalitas dan kewajiban yang harus dilakukan melalui Cukai
Selain itu Trisilo Asih Setyawan mengungkapkan peruntukan DBHCT bagi kesejahteraan masyarakat
Disebutkan DBHCT untuk kesejahteraan masyarakat 50%, Pembinaan industri 25% dan Pembinaan lingkungan 25%. (HK)












