Bekasi, www.targethukum.com –Diduga abai terhadap pengelolaan limbah cair, Rumah Makan siap saji Sambal Bakar Indonesia di wilayah Bekasi Utara disorot warga sekitar. Limbah dapur yang mengalir dari rumah makan tersebut diduga mencemari air tanah dan menimbulkan bau tidak sedap di area sekitar.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya lubang galian berbentuk persegi tanpa dinding pelindung atau bak penampungan. Akibatnya, air limbah dari aktivitas dapur langsung meresap ke dalam tanah tanpa proses penyaringan terlebih dahulu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, jelas diatur bahwa setiap pelaku usaha wajib menjaga kualitas lingkungan dari potensi pencemaran akibat limbah.✓Salah satu pedagang yang berjualan di sekitar rumah makan tersebut mengaku resah dengan kondisi itu.
“Saya juga bingung lihatnya, bang. Saya kira mau dibuat bak penampung, tapi kok habis digali ditinggalkan begitu aja,” ujar salah satu pedagang saat berbincang dengan awak media.
Ia pun mengaku terganggu dengan aroma tidak sedap yang muncul.“Jelas kurang nyaman lah, saya kan dagang dekat sama dia,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola rumah makan Sambal Bakar Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian pengelolaan limbah tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti potensi pencemaran lingkungan ini.
*Ano_












