Diduga KKS KPM PKH Atas Nama Inem Di Gelapkan Oleh Oknum Pengurus 

Karawang,www.targethukum.com Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan yang lebih maksimal.

Namun terkait hal ini masih saja ada permasalahan dalam penangan nya seperti halnya yang terjadi pada Ibu Inem warga Dusun Tamiang RT 10 RW 04 Desa pisangsambo Kecamatan Tirtajaya, ia mengaku pernah mendapatkan bantuan BPNT(Bantuan Pangan Non Tunai) namun nama yang tertera di kartu tersebut berbeda bukan Inem tapi Ainem.

Sementara Icang selaku menantu Ibu Inem mengusulkan kan dan memberikan kartu BPNT tersebut kepada Narwita Awi (Ketua kelompok ) untuk di perbaiki agar bantuannya bisa kembali aktif ,namun sampai sekarang bantuannya tak kunjung ada jawaban ,namun setelah di kroscek Kelapangan,ternyata nama inem usia 72 Tahun ada dan terdaftar penerima BPNT PKH lansia dan sebagai penerima bantuan subsidi BBM.

Lebih lanjut ketika di konfirmasi oleh awak media www.targethukum.com Ibu Inem menerangkan beliau memang sudah lama tidak mendapat bantuan bpnt pkh ataupun bantuan yang lainnya.

Saat di Konfirmasi melalui via Telepon Aripin selaku pendamping PKH juga membenarkan hal Ini dan menyebut kan bahwa atas nama Ibu Inem memang mendapatkan bantuan PKH.

“Memang benar Ibu Inem itu mendapatkan bantuan PKH dan sudah cair di Tahap 4,”Tandas Arifin.

Mendengar hal ini kemudian Imas cucu dari Ibu Inem berusaha mendatangi saudari Awi/Narwita selaku Ketua kelompok PKH dan mempertanyakan kartu tersebut, namun keterangan saudari Awi kartu ter sebut ada di Pisangsambo dan di pegang oleh saudara Muhammad Karyadi PSM desa pisang sambo.

Namun setelah di konfirmasi oleh awak media www.targethukum.Com Muhammad karyadi membantah dan menjelaskan kepada awak media bahwa beliau tidak memegang kartu BPNT PKH atas nama Ibu Inem.

Menurut aturannya seharusnya Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada “imbal jasa” atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM,”

Jika hal ini terjadi dan diduga oknum tertentu yang di tunjuk sebagai pengurus bantuan pemerintah baik itu PKH maupun BPNT ,jelas itu menyalahi aturan yang telah di diamanatkan oleh pemerintah dan di harapkan dinas terkait dalam hal ini harus menindak tegas apa bila ada oknum tertentu yang menyalahi aturan yang telah di tentukan oleh pemerintah.

(Suniel/Masuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *