Karawang,www.targethukum.com-
Dugaan penyimpangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang akhirnya ditanggapi langsung oleh pihak dinas. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Karawang, Aries Purwanto, angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar.
Aries memastikan bahwa proses pengadaan BBM untuk operasional alat berat dilakukan secara resmi, terkontrol, dan sesuai prosedur, melalui kerja sama dengan sejumlah SPBU yang telah ditunjuk, seperti SPBU Pedes, SPBU Purwasari, SPBU Kalangsari, dan SPBU Labansari.
“Kami bekerja sama dengan SPBU yang telah ditunjuk. Kebutuhan BBM sifatnya insidentil dan peruntukannya berbeda antara PUPR dan BBWS,” ujar Aries saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025).
Aries menegaskan mekanisme pembelian BBM tidak dilakukan sembarangan. Setiap transaksi wajib dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) antara PUPR dan SPBU, serta dilengkapi bukti pembelian resmi.
“Semua pembelian BBM dilakukan dengan SPK. Pengawasan akan kami tingkatkan melalui bukti pembelian hingga pengecekan ampere meter sebelum pengisian BBM ke alat berat,” jelasnya.
“Jika nanti ditemukan dugaan penyimpangan, tentu akan kami tegur dan tindak lanjuti.”
Sementara itu, Rohmat, pejabat lainnya di lingkungan PUPR Karawang, menambahkan bahwa kebutuhan BBM di lapangan sering kali tidak bisa diprediksi karena sifat pekerjaan yang berubah-ubah.
“Kebutuhan BBM kadang insidentil, sesuai kondisi di lapangan. Jika SPBU yang ditunjuk tidak punya stok, kami arahkan ke SPBU terdekat agar pekerjaan tidak berhenti,” ungkap Rohmat.
PUPR Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta membuka diri jika sewaktu-waktu dilakukan audit oleh lembaga berwenang.
*Red_












