Karawang, www.targethukum.com – Kondisi memprihatinkan akibat kekurangan ruang kelas di SDN Kutagandok 3, Kecamatan Kutawaluya, menjadi sorotan serius Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang. Menyikapi hal ini, Komisi IV mendesak Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang agar segera mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki sarana dan prasarana serta menambah ruang kelas baru (RKB) di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan fasilitas belajar.
Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin atau yang akrab disapa ‘Ibe’, menegaskan pentingnya perhatian khusus terhadap kondisi sekolah yang saat ini jauh dari kata ideal.
“Kami akan mendorong Disdikpora Kabupaten Karawang untuk segera mengalokasikan anggaran demi penambahan ruang kelas baru serta perbaikan sarana dan prasarana. Hal ini sangat mendesak mengingat kurangnya ruang kelas dapat mengganggu proses belajar mengajar dan membahayakan keselamatan siswa,” ujar Asep Ibe saat ditemui awak media, Kamis (04/09/2025).
Asep menambahkan, kerusakan bangunan yang dibiarkan bisa berisiko tinggi terhadap keselamatan siswa dan guru. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah nyata.
“Pemkab Karawang melalui Disdikpora wajib menginventarisir permasalahan ini dengan serius dan memprioritaskan perbaikan serta penambahan ruang belajar di sekolah-sekolah yang terdampak,” tegasnya.
Lebih jauh, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Disdikpora pada Senin depan untuk membahas solusi konkret dan memastikan realisasi anggaran tersebut.
“Persoalan gedung sekolah yang rusak dan kekurangan ruang kelas ini seharusnya menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan segera. Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata,” pungkas Asep.
*Amo_-












