Karawang,www.targethukum.com-
Proyek pembangunan Jembatan Ciselang di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi pemberitaan yang beredar, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait status, hambatan, serta progres pelaksanaan proyek yang dinilai sudah terlalu lama tertunda.
Menurut Tri, pembangunan oprit jembatan tersebut menghadapi sejumlah kendala, mulai dari persoalan lelang hingga masalah pembebasan lahan. Ia menegaskan bahwa proyek ini kini telah resmi berkontrak setelah melewati proses panjang.
“Oprit Jembatan Ciselang sudah berkontrak. Dua kali gagal lelang, baru dapat pemenang pada lelang mini kompetisi yang ketiga. Insyaallah besok sudah mulai pelaksanaan, dimulai dari pembongkaran lahan dan pembangunan oprit. Ini anggaran APBD Karawang. Mudah-mudahan diberi kelancaran dan selesai tepat waktu,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).
Tri juga menjelaskan, keterlambatan proyek bukan tanpa alasan. Proses pembebasan lahan membutuhkan waktu lebih lama karena adanya beberapa dokumen yang harus diselesaikan.
“Sempat terkendala pembebasan lahan, karena ada SHM dan bangunan di lahan PJT yang harus diselesaikan. Prosesnya memerlukan KSJB dan KJPP sehingga agak mundur. Lelang mini kompetisi juga dua kali gagal dan baru berhasil di lelang ketiga, jadi waktunya semakin berkurang,” kata Tri.
Ia memastikan bahwa tahap pekerjaan di lapangan sudah mulai berjalan dan berharap pelaksanaan dapat berlangsung tanpa hambatan.
“Sekarang sudah berkontrak dan pelaksanaan sudah mulai di lapangan, diawali dengan pembongkaran. Mudah-mudahan diberi kelancaran dan bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya.
*Red_












