Karawang ,www.targethukum.com–
Munculnya dugaan manipulasi data terkait keberadaan seorang guru berinisial RHG di SDN Cikampek Pusaka I mengundang tanda tanya besar di kalangan publik. Pasalnya, nama RHG tercatat telah mendapatkan SKD (Surat Keputusan Dinas), tetapi keberadaannya di sekolah justru tidak terdeteksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, RHG diduga sudah tidak lagi aktif mengajar di SDN Cikampek Pusaka I. Namun, namanya tetap tercatat dalam sistem, seolah masih berstatus tenaga pendidik. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Disdikpora Karawang Berkilah
Saat dikonfirmasi, Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, mengakui bahwa RHG memang telah mendapatkan SKD, tetapi belum menerima tunjangan karena masih dalam tahap verifikasi.
“Kemarin menurut penuturan Kasi GTK, yang bersangkutan baru mendapatkan SKD, tetapi belum dapat tunjangan karena masih tahap verifikasi,” ujar Cecep saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (12/3/2025).
Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut, Cecep justru mengarahkan awak media untuk menghubungi bawahannya. “Secara teknis, hubungi Pak Musa,” kilahnya.
Sementara itu, Musa, selaku Kasi GTK Disdikpora Karawang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan ini kepada Kadisdikpora dan akan melakukan perbaikan jika ditemukan kejanggalan.
“Sudah disampaikan ke Kadisdik. Dan ajuan sesuai prosedur. Bila kelak ada kejanggalan, kita lakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Terima kasih,” jawabnya singkat.
Tak Ada Jawaban Tegas
Ketika kembali dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025) terkait status dan keberadaan RHG, Musa justru memberikan penjelasan panjang lebar soal prosedur penerbitan SKD tanpa menyentuh inti persoalan.
“Saya jelaskan begini:
1. Usulan SKD berasal dari kepala sekolah unit kerja dan diketahui oleh korwil.
2. SKD hanya menjadi patokan untuk masa kerja, yang bila sudah dua tahun lebih dapat diusulkan masuk dapodik.
3. SKD tidak diterbitkan lagi kecuali bagi yang sudah terdaftar sebelumnya.
4. Perpanjangan SKD dapat dilihat pada SKBM (Surat Keputusan Belajar Mengajar) yang diterbitkan kepala sekolah setiap tahun atau semester.
5. Bila kurang jelas, boleh diskusi di GTK.”
Namun, ketika ditanya secara spesifik apakah RHG benar-benar masih mengajar di SDN Cikampek Pusaka I atau tidak, serta diminta untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan fakta, Musa memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Desakan Evaluasi dari Disdik Provinsi
Dugaan manipulasi data ini menjadi pukulan bagi dunia pendidikan di Karawang. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka kasus ini bisa mencerminkan lemahnya pengawasan di lingkungan Disdikpora Karawang.
Demi terciptanya transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan, diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera turun tangan untuk menegur dan mengevaluasi dugaan penyimpangan yang terjadi di SDN Cikampek Pusaka I. Publik menanti langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang di sekolah-sekolah lain.
*Red_












