Forum Pemerhati & Peduli Gereja HKBP Duren Sawit Desak Praeses Distrik VIII DKI Jakarta dan Ephorus HKBP Segera Lakukan Pembinaan Terhadap Pdt.Ressort

JAKARTA, www.targethukum.com

Forum Pemerhati dan Peduli Gereja HKBP Duren Sawit meminta Praeses Distrik VIII DKI Jakarta agar segera melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang sudah dikeluarkan Tim Audit Renovasi Gereja HKBP Duren Sawit (Tim Audit) untuk dilakukan pembinaan terhadap Pdt. Ressort HKBP Duren Sawit.

Selain itu, Forum Pemerhati & Peduli Gereja HKBP Duren Sawit juga meminta Ephorus HKBP memantau secara intensif proses pelaksanaan pembinaan, yang seharusnya dilakukan Praeses Distrik VIII DKI Jakarta terhadap Pdt Resort HKBP Duren Sawit.

Menurut salah seorang perwakilan jamaat, langkah dan permintaan yang diajukan Forum Pemerhati Peduli Gereja HKBP Duren Sawit itu dilandasi oleh niat baik yang tulus agar proses renovasi Gereja HKBP Duren Sawit yang telah dilaksanakan pada Desember 2019 s/d Agustus 2020 dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mengingat renovasi Gereja HKBP merupakan salah satu upaya dalam memberikan keamanan, kenyamanan bagi para jemaat dalam menjalankan ibadah dan ritual-ritual keagamaan lainnya.

Ditegaskan, langkah-langkah dan permintaan yang diajukan Forum Pemerhati dan Peduli Gereja HKBP Duren Sawit didasari oleh adanya temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan Tim Audit terkait adanya indikasi pelanggaran dan penyimpangan Tim Renovasi dan Pendeta Resort dalam proses pengerjaan renovasi gereja tersebut.

Dalam laporannya, Tim Audit menyatakan bahwa penyimpangan dan/atau pelanggaran tersebut tampak fakta-fakta, antara lain:

1. Terdapat 4 (empat) pelanggaran terhadap SPK yang dilakukan Pihak Penandatangan dari Gereja (Tim Renovasi);

2. Banyak surat/dokumen/kwitansi palsu dalam proyek renovasi;

3. Perubahan Nama dan Nomor rekening yang melanggar isi SPK untuk pembayaran dari termin III sampai dengan VI disetujui Tim Renovasi dan Pdt. Resort;

4. Diduga surat pernyataan Peralihan nomor rekening dari PT ke nomor pribadi palsu. Adapun Isi suratnya mengatakan; bahwa pemilik rekening yang namanya tertera di kontrak lagi isolasi mandiri;

5. Ditemukan kemudian surat bantahan dari Pihak yang dipalsukan, bahwa dia tidak pernah sakit covid;

6. Hampir semua surat yang dikeluarkan atas nama PT. Sumartua Tonangindo diduga dipalsukan;

7. Tim Renovasi dengan persetujuan Pendeta Resort memerintahkan bendahara huria untuk membayar diluar nama yang ada di kontrak;

8. Eksekusi pembayaran bendahara tanpa tanda-tangan sama sekali pihak yang seharusnya tanda-tangan di bon pengeluaran terutama dengan nilai yang besar-besar;

9. Pekerjaan tidak sesuai kontrak, banyak yang berubah baik spek dan penambahan item pekerjaan. Semua pekerjaan tambah ke kontraktor tidak ada proses penawaran resmi dari PT. Sumartua Tonangindo, dan tidak ada proses negoisasi, yang ada adalah langsung ke penagihan dan melakukan pembayaran,

10. Masih ada lagi beberapa penyimpangan dan pelanggaran lain yang ditemukan Tim Audit.

Maka, berkaitan dengan fakta-fakta dan temuan Tim Audit tersebut, Forum Pemerhati & Peduli Gereja HKBP Duren Sawit, sebagai forum jemaat Gereja yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap pembangunan dan pengembangan Gereja sudah berupaya meminta penjelasan dan informasi kepada Pdt. Ressort HKBP Duren Sawit dan Tim Renovasi mengenai proses dan progres renovasi gereja. Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun tertulis, namun tidak pernah direspon oleh Pendeta Resort dan Tim Renovasi.

Bahkan, Forum Pemerhati sudah beberapa kali bertemu dan kirim surat ke Praeses Distrik VIII DKI Jakarta. Demikian juga, ke Ephorus HKBP dan terakhir bersurat minta waktu bertemu Ephorus di Pearaja Tarutung atau di Jakarta, namun tidak juga ada tanggapan.

Oleh karena itu, Forum Pemerhati & Peduli Gereja HKBP Duren Sawit merekomendasikan agar:

1. Pdt Resort dan Tim Renovasi menjelaskan secara terbuka dan dengan itikad baik mengenai proses, hasil dan catatan – catatan terkait pelaksanaan renovasi gereja kepada seluruh jemaat dan diumumkan melalui Warta Jemaat Gereja HKBP Duren Sawit ;

2. Mengembalikan kerugian keuangan Gereja HKBP Duren Sawit yang berdasarkan Laporan Tim Audit Distrik digunakan/dikeluarkan dengan menyalahi prosedur – prosedur yang telah ditetapkan bersama dalam peraturan-peraturan Gereja HKBP.

“Namun demikian, kami para jemaat HKBP Duren sawit mengharapkan, melalui jalur hukum perkara persoalan Gereja ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Upaya-upaya mediasi sudah kami lakukan selama ini, akan tetapi tidak juga ada titik temu penyelesaiaan, maka dari itu kami melapor pada pihak terkait agar tidak terjadi gesekan konflik jemaat,” papar salah seorang Kuasa Hukum Forum Pemerhati & Peduli Gereja HKBP Duren Sawit.

Selanjutnya untuk diketahui, pada Rabu (17/8-2022) ini, beberapa jemaat sudah mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk melaporkan perkara Gereja distrik Vlll jakarta tersebut.

(FC-Goes/Bar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *