
SAMPANG,Targethukum.com – Ternyata yang di laporkan oleh Abdul Azis Agus Priyanto Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Jurnalis (AMPJ) Sampang Madura Jawa Timur tidak hanya pernyataan Kapolres setempat pada Video yang sempat viral Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Abdul Azis Agus Priyanto minggu 28/8
Dijelaskan saat melaporkan ke Kadiv Propam Polda Jatim 1/8 bersamaan dengan Aksi LSM serta sejumlah Wartawan Madura memang khusus pernyataan Kapolres Sampang dalam Video viral yang tidak akan melayani Wartawan yang tidak memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Media yang terafiliasi dengan Dewan Pers
Namun karena tidak ada tindak lanjut dan seiring pergantian Kadiv Propam Mabes Polri baru Irjen Syahardiantono pengganti Irjen FS yang bermasalah, maka disusulkan juga laporan terkait “Lemper Poltik” serta dugaan kasus yang dibuktikan dengan rekaman percakapan
“Ya kami susulkan juga laporan tentang “Lemper Politik” dan satu lagi dugaan kasus tertentu, tunggu saja proses tindak lanjut pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri,” ujarnya
Diceritakan, Kadiv Propam Mabes Polri sangat merespon dan menyarankan memasukkan berkas pengaduan melalui Kabag Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri
Menurut Kabiro Lacak Pos Sampang ini, berkas pengaduan sudah disusulkan berikut dokumen pendukung termasuk Video maupun rekaman percakapan
Ditambahkan, langkah yang dilakukan itu karena menilai selama ini tidak ada itikad baik dari Kapolres Sampang untuk meminta maaf kepada Insan Jurnalis Nusantara dan mencabut pernyataannya, bahkan justru membangun opini dan pembenaran sehingga berdampak terjadinya dikotomi antar Jurnalis
Padahal sudah jelas pernyataannya mengandung unsur diskriminatif serta dengan sengaja mengajak dan menghalang halangi tugas Jurnalis untuk mendapat akses informasi yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga berpotensi melawan hukum. (HK)








