Jakarta, Targethukum.com-Pada Rabu pada tanggal 17 September 2025, Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan selepas Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 142/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria melalui press releasenya meminta dengan hormat kepada Gibran untuk menemani Ong Sing Tjwan ke Dewan HAM PBB jika seindonesia tidak ada yang mau membantu keadilan untuk Ong Sing Tjwan .
Gus Leman menyampaikan akan membawa masalah pelanggaran HAM berat yang dialami oleh Ong Sing Tjwan ini Ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) jika seindonesia tidak ada yang mau dan bisa memberikan keadilan kepada Ong Sing Tjwan.
Gus Leman menyampaikan ,”apa yang menimpa Ong tersebut terlalu kejam sekali dan sangat sadis sekali , Ong Sing Tjwan itu rumahnya sudah berSHM puluhan tahun lamanya ,tidak pernah menjadi pihak dipengadilan ,tapi mengapa rumahnya dirusak dan dirampas ,dan tragisnya dilakukan dihadapan aparat kepolisian”.
Gus Leman mengatakan Ong Sing Tjwan itu memberikan kesempatan kepada Gibran untuk bisa menunjukkan dedikasinya kepada rakyat , Gus Leman meminta Gibran agar segera merespon permintaan dari Ong ini” ,mohon Gibran bisa hubungi di nomor 085866882478 JIKA MEMANG PEDULI DENGAN RAKYAT KECIL”, pungkasnya.
Red