Hukum  

Gus Leman Pilih Jalur Legislatif Review,Puan Diminta Buktikan Kinerja DPR Untuk Rakyat

Jakarta,Targethukum.com-Selasa pada tanggal 09-09-2025 , Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui press releasenya menyampaikan dan membenarkan jika telah menarik Permohonan Perkara No : 142 /PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi “,betul ini baru saja selesai sidang , kita tarik permohonan tersebut karena Mahkamah Konstitusi tidak mungkin akan mengabulkan permohonan kami,dan sesuai dengan nasehat salah satu Hakim pada sidang pendahuluan maka kita akan gunakan jalur legisatif review ,mohon bisa ditindaklanjuti oleh Mbak Puan, “tegas Gus Leman.

Gus Leman menyampaikan tetap akan berjuang sampai kapanpun agar ada revisi atas Pasal 20 ( 2 ) UU No 5 Tahun 1960 yang berbunyi Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, menjadi Hak Milik tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain ,DENGAN CARA DIRUSAK DAN DIRAMPAS, DAN BAGI YANG MELANGGAR ATURAN AKAN DIHUKUM MATI

Gus Leman menyatakan kasus yang menimpa Ong Sing Tjwan itu belum pernah terjadi di Indonesia , Ong Sing Tjwan itu tidak pernah menjadi pihak dipengadilan ,rumahnya juga sudah berSHM puluhan tahun lamanya ,tapi dirusak dan dirampas , rencananya dalam beberapa hari lagi kita akan megajukan permohonan legislatf review ke DPR RI dari usulan msyarakat.

Gus Leman minta agar norma hukuman mati bisa diterapkan khususnya bagi orang yang merusak dan merampas rumah milik orang lain yang telah berSHM , indonesia mau damai bagaimana , rumah yang sudah berSHM saja tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah ,lalu untuk apa rumah ada SHM??? Bagaimana ini Para Anggota DPR RI ,tragis tokh,tapi ini nyata !!

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *