KARAWANG | www.targethukum.com – Isu dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang baru akan beroperasi di Kabupaten Karawang mencuat dan menyita perhatian publik.
Informasi yang beredar di sejumlah media massa menyebutkan adanya dugaan praktik pemotongan TPP yang dilakukan oleh oknum Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian berinisial R. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan sumber internal serta rekaman percakapan antar pegawai yang diperoleh dari narasumber.
Menanggapi isu tersebut, tokoh pemuda Rengasdengklok, Irwan Furwana alias Iwan Jov, menyatakan bahwa secara logika mekanisme pemotongan TPP sangat sulit dilakukan, mengingat sistem pembayaran TPP dilakukan secara non-tunai melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
“Dalam persoalan ini sebenarnya mudah untuk dibuktikan. Tinggal dibuka saja secara perbankan, siapa saja dan ada berapa pegawai RSUD Rengasdengklok yang TPP-nya tidak diterima secara utuh,” ujar Iwan, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, keterbukaan data sangat penting agar isu tersebut tidak berkembang menjadi opini liar yang berpotensi menciptakan framing negatif terhadap institusi maupun individu yang dituding.“Supaya tidak menjadi isu dan opini liar di masyarakat yang justru merugikan lembaga serta personal yang diduga,” tegasnya.
Iwan juga menegaskan komitmennya sebagai bagian dari masyarakat Rengasdengklok untuk menjaga kondusifitas daerah, terlebih RSUD Rengasdengklok merupakan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kami bersyukur dengan hadirnya RSUD milik pemerintah ini, karena sangat membantu pelayanan kesehatan masyarakat Rengasdengklok dan kecamatan lainnya. Maka kondusifitas harus dijaga bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Iwan mengklarifikasi bahwa inisial Kasubag Umum dan Kepegawaian RSUD Rengasdengklok yang beredar di publik dinilai keliru.
“Kalau bicara inisial Kasubag Umum dan Kepegawaian RSUD Rengasdengklok, bukan R, melainkan S. Ini perlu diluruskan, karena satu-satunya RSUD baru di Karawang saat ini hanyalah RSUD Rengasdengklok,” jelasnya.
Ia pun meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera dibuka secara transparan kepada publik.
“Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, saya meminta persoalan ini dibuka seterang-terangnya ke publik. Di sini ada nama baik lembaga dan marwah Bupati yang juga harus dijaga,” pungkasnya.
Iwan menambahkan, apabila memang terdapat oknum yang terbukti melakukan pelanggaran disertai bukti permulaan yang cukup, ia meyakini Bupati Karawang akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
*Red_












