Bekasi  

JALAN LINGKUNGAN (JALING) RUSAK DAMPAK DARI AKTIFITAS ALAT BERAT DI PROYEK NORMALISASI SALURAN SEKUNDER & DI DUGA JUGA TANAH HASIL GALIAN NYA DI JUAL BELIKAN

Kabupaten Bekasi-targethukum.com

Sungguh sangat miris pemandangan jalan lingkungan (JaLing) yang rusak dan licin akibat hujan turun 2 hari berturut – turut pada Jumat sore dan malam Sabtu kemaren di pertambah dampak dari aktifitas alat berat dan armada pengankut tanah di proyek normalisasi saluran sekunder,selasa (21/11/2023) yang berada di Kp.Tambun Kapling,Desa Pahlawan Setia ,Kec.Tarumajaya,Kab.Bekasi

Menurut keterangan salah satu warga sekitar dan tidak mau di sebutkan nama nya saat di mintai keterangan oleh awak media targethukum.com,Minggu siang (26/11/2023) menjelaskan ” iya jalan jadi pada rusak karena aktifitas alat berat di proyek normalisasi saluran sekunder kemaren,di tambah lagi hujan turun dari Jumat sore setelah aktifitas alat berat di proyek selesai,jalanan jadi licin karena bekas sisa – sisa tanah galian yang berjatuhan saat di pengangkutan dari galian saluran sekunder ke armada mobil pengankut buat di buang ke salah satu lokasi milik pengembang perumahan yang sedang dalam proses pengurugan tidak jauh dari lokasi proyek normalisasi saluran sekunder ini.

Di tambahkan lagi menurut beberapa warga sekitar juga menduga tanah hasil galian nya di jual belikan ke salah satu pengembang. Di tempat terpisah Ketua Ormas Pemuda Pancasila (P.P) Kecamatan Tarumajaya,Kabupaten Bekasi ,Bagus sekaligus pemerhati lingkungan saat di wawancara oleh beberapa awak media (22/11/2023) “Kegiatan tersebut belum di ketahui oleh pihak PJT,sementara Jhon Rico belum mengetahui kegiatan normalisasi saluran sekunder yang ada di Desa Pahlawan Setia ini” terang Bagus.

Dan Mirisnya para pihak Muspika Tarumajaya yang di tuju sebagai tembusan di surat yang di buat oleh Kepala Desa Pahlawan Setia,terkesan tutup mata atas kejadian dugaan jual beli tanah hasil galian tersebut. Seperti di kutip dari pemberitaan (25/11/2023) bahwa ” Pekerjaan normalisasi saluran sekunder (SS) yang berada di wilayah Desa Pahlawan Setia,Kec.Tarumajaya,Kab.Bekasi yang di lakukan atas dasar surat permohonan permintaan izin melaksanakan normalisasi Kepala Desa ke Pihak Perum Jasa Tirta (PJT) Divisi II Wilayah I, yang beberapa waktu di layangkan pihak pemerintah desa pahlawan setia dengan nomor 006/18/PHS/X/Pem, lantaran terjadi nya penyempitan dan pendangkalan.Tidak berjalan seperti yang di harapkan dan di komplain oleh pihak desa dan warga sekitar” di kutip dari Buser Indonesia.Com.

Seperti yang sudah di jelaskan oleh Sekretarias Desa Pahlawan Setia,Yusuf melalui sambungan saluran seluler saat di minta konfirmasi nya oleh beberapa awak media ,menurut nya ” pekerjaan normalisasi yang di dasari rekomandasi kepala desa sangat merugikan warga sekitar,lantaran jalan lingkungan sekitar menjadi rusak akibat lalu lintas armada dan alat berat” ujar nya.

Mengenai dugaan kabar hasil tanah galian nya di proyek normalisasi saluran sekunder ini di jual belikan.Pihak Pemerintah Desa menjelaskan” sudah beberapa kali menegur penanggung jawab pelaksana proyek tersebut, agar hasil dari tanah galian itu untuk menata tanggul dan jangan di jual belikan,tapi alasan penanggung jawab pelaksana menjelaskan hasil dari penjualan tanah tersebut untuk membayar alat berat,operator,solar,dan ongkos gendong armada pengankut tanah.di kutip dari beberapa media Fakta di lapangan yang terjadi dari dampak proyek tersebut setelah awak media targethukum.com mengecek langsung lokasi bekas proyek tersebut sangat parah di temukan memang galian nya cukup dalam dan di takutkan akan rentan terjadi longsor,saat musim penghujan tiba dan juga jalan lingkungan menjadi licin.

Salah satu warga desa sekitar lokasi proyek itu saat di tanya mengenai infomasi adanya tanah pengairan, yg hasil dari proyek normalisasi saluran sekunder di jual belikan yang sudah ramai berkembang di media tersebut menjelaskan apabila di temukan memang ada pelanggaran hukum segera meminta pihak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan menyelidiki atas apa yg terjadi,apalagi ini tanah pengairan masa di jual belikan” ujar nya.

*Biro kab. Bekasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *