KARAWANG | www.targethukum.com – Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan jasa layanan Satuan Pengamanan (Satpam) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang kian menjadi sorotan publik. Vendor pemenang lelang periode 2023–2025 diduga tidak menjalankan kewajibannya secara profesional, bahkan disinyalir melakukan manipulasi data serta pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Tokoh Masyarakat Desa Sukaharja, Rusman Boy, secara terbuka mengungkapkan kejanggalan serius yang terjadi selama masa kerja vendor tersebut. Ia mempertanyakan dasar pihak Manajemen RSUD Karawang yang kembali menunjuk vendor yang sama, meski diduga sarat masalah.
“Di lapangan, jumlah satpam yang benar-benar aktif hanya 28 orang. Mereka dibagi dalam tiga shift, masing-masing delapan orang, ditambah empat orang di luar sistem shift. Namun ironisnya, laporan yang disampaikan vendor ke manajemen RSUD justru mencantumkan 40 orang,” ujar Rusman Boy kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, perbedaan data tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya dugaan manipulasi yang merugikan keuangan daerah.“Kami menilai ini bentuk penyimpangan yang sangat fatal dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Tak hanya soal jumlah personel, Rusman Boy juga mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap hak para tenaga satpam, khususnya terkait pengupahan. Ia menyebut adanya pemotongan gaji sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pada Januari 2025, gaji satpam masih sesuai kontrak, yakni Rp3.500.000 per bulan. Namun sejak Maret 2025, gaji mereka turun menjadi Rp3.200.000 tanpa ada pembaruan kontrak kerja,” jelasnya.
Ironisnya, lanjut Rusman, para satpam juga masih harus menanggung potongan rutin setiap bulan.
“Masih ada potongan Rp300.000 per bulan dari gaji yang mereka terima. Ini jelas merugikan dan sangat mencederai rasa keadilan,” tambahnya.
Rusman Boy menilai serangkaian dugaan tersebut mencerminkan buruknya tata kelola vendor dalam mengelola tenaga kerja, sekaligus mengarah pada pelanggaran peraturan ketenagakerjaan.“Ini menunjukkan ketidakprofesionalan vendor dan lemahnya pengawasan dari pihak RSUD,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia mendesak Manajemen RSUD Karawang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap kinerja vendor jasa keamanan.
“Saya mendorong agar dilakukan lelang ulang. RSUD harus mendapatkan vendor yang benar-benar kredibel, profesional, dan menjamin hak serta kesejahteraan seluruh tenaga satpam,” pungkasnya.
Selain kepada manajemen RSUD, Rusman Boy juga meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang membidangi kesehatan agar segera turun tangan.
“DPRD tidak boleh diam. Komisi IV harus memanggil pihak RSUD dan mendorong evaluasi mendalam agar persoalan ini tidak terus berlarut,” tutupnya.
*Biro Karawang _












