Pontianak, – |www.targethukum.com
Hari ini Rabu (10/3-2021), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan Vaksinasi tahap I dilakukan dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan (Prokes) dengan pembatasan jumlah untuk meminimalisir jumlah kerumuman.
Pemberian vaksin Covid-19 tahap I dilaksanakan mulai dari Pejabat Struktural terlebih dulu, yaitu; Kajati, Wakajati, Para Asisten dan kepada seluruh pegawai, Kamdal, Pramubhakti termasuk Office Boy kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Jumlah keseluruhan yang menerima vaksin kurang lebih 200 orang.
Aparatur Negara Kejaksaan sebagai ASN merupakan pelaksana pelayanan publik, sehingga menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk mendapat vaksinasi Covid-19.
Beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat adalah:
Vaksin Halal dan pilihan terbaik pemerintah untuk melindungi warga masyarakat dari virus Corona. Selain itu, juga telah melalui uji klinis, data imunogenisitas dan data efikasi vaksin berdasarkan hasil uji klinis tahap I, tahap II dan tahap III.
Masyarakat tidak perlu cemas, dan takut, apalagi was-was, atau ragu-ragu untuk melaksanakan vaksin ini. Ikuti saja keputusan & anjuran pemerintah, karena itulah yang terbaik untuk segera dilaksanakan. Demikian yang disampaikan oleh Kajati Kalimantan Barat Dr. Masyhudi SH.MH dalam konferensi Pers nya saat usai mendapat suntikan Vaksin.
Setelah mendapat vaksin, ditegaskannya bahwa kita juga harus tetap melaksanakan protokoler kesehatan dan tetap selalu melaksanakan 5M yaitu;
– Memakai masker,
– Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir,
– Menjaga jarak,
– Menjauhi kerumunan, serta – Membatasi mobilisasi dan, interaksi.
“Selain 5M, kita harus selalu menjaga kebersihan, jaga kesehatan, dengan berolahraga & asupan dengan makan makanan yang dapat meningkatkan imun tubuh, serta tentunya istirahat yang cukup,” tandas Kajati.
(Gusti/Ana)