KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH METRO JAYA
RESORT METRO BEKASI KOTA
Jalan Pramuka 79 , Bekasi 17141
KONFERENSI PERS
POLRES METRO BEKASI KOTA
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DIMAKSUD DALAM PASAL 338 KUHP
I. DASAR
Laporan Polisi Nomor : LP/324/KIX/2020/SPKT/Restro Bks Kota, tanggal 25 Oktober 2020
II. PERKARA
Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP
III. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Pada hari: Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar jam 16.00 WIB yang terjadi di kamar kos no.12 lt 3 di kosT milik Haji JAMAL di Jl.Rahayu Rt.04/01 Kel.Margamulya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi
IV. KORBAN
(S), Perempuan, Purwakarta,06-10-1996 ,belum kawin, pelajar/mahasiswa. Asal Kab.Purwakarta Jawa barat
V. PELAKU
BBA, tanggal lahir, Bekasi 31 Oktober 1990, Islam, Karyawan swasta Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi
VI. BARANG BUKTI
-1 pisau
-Uang dalam dompet sebanyak 1.800.000,- (sejuta delapan ratus ribu)
-2 hp korban
-1 buah tas wama merah miik tersangka
VII. KRONOLOGIS KEJADIAN :
pelaku BBA menyerahkan diri ke SPKT Polres Metro Bekasi Kota dan, mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan, awalnya pelaku memesan cewek “Bo” melalui aplikasi mechat pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 WIB dengan tarif yang disepakati sebesar Rp. 450.000- (empat ratus lima puluh libu rupiah) sekali main.
Selanjutnya pelaku dengan korban janjian dikost-an korban. Setelah bertemu di kost-an korban dan
ketika korban ganti pakaian sambil membuka dompet, dan pelaku melihat isi dompet korban đan timbul niat pelaku untuk memiliki uang korban.
Kemudian pelaku mengambil uang milik korban setelah melakukan hubungan badan dengan korban Sebanyak 1 (satu) kali, setelah pelaku dan korban selesai bersih-bersih selanjutnya pelaku mengambil Pisau yang disimpan dalam tas milik pelaku. Selanjutnya pada saat posisi korban menyender ditembok pelaku langsung membekap korban lalu didorong hingga korban terjatuhdalam posisi tengkurap dan pelaku langsung menusukan pisau ke leher dan perut sebelah kiri korban, namun korban sempat melawan dengan menggigit jari pelaku dan setelah itu korban tidak
bergerak lagi dan pelaku sempat mencari dompet milik korban namun tidak ditemukan, lalu pelaku
mematikan lampu kamar dan mengunci kamar korban. Selanjutnya pelaku pulang kerumah, dan tidak lama kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota
Motif pelaku
pelaku ingin menguasai harta korban
Tindak lanjut
Terhadap pelaku BBA patut diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Bekasi, Nopember 2020
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL
HERY PURNOMO, S.LK, S.H.
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 79111128
Heryawan/Tyas












