SINDANGKERTA, -|www.targethukum.com
Kasus penyiraman air keras diwilayah hukum Polsek Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat, diduga ada penggiringan opini yang menekankan kebenaran dari pengakuan pelaku ‘D (64).
Pasalnya dari hasil informasi yang diperoleh lewat keterangan beberapa sumber juga korban ‘AH dalam laporannya adalah penyiraman air keras. Namun ketika dikonfirmasi, Kapolsek Sindangkerta sempat terkesan mementahkannya kalau itu bukanlah penyiraman air keras, akan tetapi penyiraman abu. Bahkan, tong tempat pembakaran dikatakannya sudah disita sebagai barang bukti.
Akan tetapi saat dikatakan keterangannya itu terkesan bernada menyimpulkan, Kapolsek kemudian mengklarifikasi keterangan dari hasil konfirmasi via WA itu, dan menekankan itu adalah berdasarkan pengakuan dari pelakunya yang mengaku bukan menyiramkan air keras tapi menyiramkan abu kewajah korban.
Klarifikasi yang disampaikan oleh Kapolsek Sindangkerta AKP Asep Yadi Yoga Swara saat ditemui di gedung Puskesmas Kecamatan Cipongkor itu juga menekankan kalau pemberitaan terkait kasus penyiraman air keras di media baru-baru ini dikatakan bukanlah molor penanganannya, akan tetapi memerlukan kehati-hatian lantaran masih banyak yang perlu ditelusuri dan juga menunggu hasil visum.
“Ini beritanya yang ramai kan menurut korban pakai air keras, sedangkan menurut yang pelaku mengaku pakai abu,” jelas Kapolsek saat pertama kali dikonfirmasi via telpon WA.
Namun kemudian saat di Puskesmas Kecamatan Cipongkor ketika ditanyakan kenapa jadi terkesan menyimpulkan kalau kasus tersebut bukan penyiraman air keras/zat kimia, Kapolsek segera meluruskan kalau itu adalah merupakan pengakuan dari sang pelaku.
Selanjutnya saat ditanyakan motif dari pelaku melakukan penyiraman tersebut, Yoga menjelaskan bahwa motif pelaku didasari rasa kesal lantaran merasa terganggu dengan kegiatan pengelolaan gunung sanggar.
“Terkait motif penyiraman yang dilakukan, pelaku mengaku kalau itu didasari rasa kesal lantaran merasa terganggu dengan kegiatan pengelolaan gunung sanggar,” pungkas Kapolsek yang mengaku baru 3 bulan duduk menjabat itu.
Sementara dikesempatan yang lain, Andris Sofyan Pengamat dan Pemerhati Program Presisi Kapolri (P4K) saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan; kalau keterangan maupun klarifikasi Kapolsek Sindangkerta jelas jadi terkesan condong menggiring opini publik bahwa itu bukanlah penyiraman air keras akan tetapi lebih kepada berdasarkan pengakuan pelakunya yang mengaku menyiramkan abu. Sehingga memunculkan kesan kalau berita yang selama ini beredar sebagai kasus penyiraman air keras yang berdasarkan laporan korban bisa jadi diragukan.
“Ya kesannya jadi seperti menggiring opini begitu ya, kalau kasus tersebut bukan penyiraman air keras tapi lebih kepada berdasarkan pengakuan pelaku yang menyiram abu. Namun begitu, klarifikasi dari Kapolsek tersebut akan dibuktikan lewat hasil visum juga nantinya dan diagnos medis juga akan menjelaskan pada saat gelar perkara nantinya,” tandasnya.
Intinya tambah Sofyan, Kepolisian Republik Indonesia saat ini tengah berbenah dibawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat program Presisinya yang beritikad baik ingin mengembalikan citra positif kepolisian dimata masyarakat. Untuk itu, diharapkan agar penanganan perkara tersebut tentunya harus memenuhi rasa keadilan sebagaimana pesan Kapolri terkait program yang telah dibentuknya (FC-Goes)