Kejagung Taksir BPJS Naker Rugi Rp20 Triliun Akibat Korupsi

 

JAKARTA, – |Target Hukum
Kejaksaan Agung menaksir kerugian BPJS Ketenaga-kerjaan akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan itu diperkirakan mencapai Rp 20 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, kerugian tersebut setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir. Hingga saat ini pihaknya mempertanyakan juga ihwal kemungkinan resiko bisnis yang terbilang besar. Diapun mempertanyakan pengelolaan perputaran uang nasabah di BPJS Ketenaga-kerjaan.

“Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 triliun?” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/2).

Febrie juga menuturkan, kalau pihaknya tengah mendalami kemungkinan analisis keuangan yang salah, atau bisa jadi dalam kasus ini ada unsur disengaja.

Febrie bahkan mempertanyakan, soal perusahaan lain yang memiliki kerugian atas risiko bisnis sebesar itu. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus ini.

“Nah sekarang saya tanya balik, dimana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu,” ujarnya.

Dalam kasus ini belum ada tersangka yang dijerat penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut pun belum rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada Senin (18/1), Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah dokumen diamankan. Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono meyakini dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa PT Asuransi Jiwasraya kala itu.

“Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Itu dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar,” tandas Ali. (Red)

Sumb: CNN Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *