JAKARTA,-targethukum.com
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Senin (26/12-2022), kembali memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. JS selaku Direktur Utama PT Sinotrans CSC Indonesia
2. WS selaku Tim AP PT Huawei Tech Investment.
Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. *(FC-Goes/Hum-KA)