
Karawang,www.targethukum.com
Ketua Baladewa (Barisan Kepala Desa Karawang) atau yang lebih dikenal Endang Macan Kumbang menginginkan alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD II yang hak dari pemerintah daerah agar ditambahkan kembali seperti alokasi Dana Desa seperti Tahun sebelumnya
Pada saat itu anggaran Alokasi Dana Desa ada yang diperuntukan buat honor,ATK,dan fisik yang dibebankan dari APBD I dan APBN
Menurut Endang Macan Kumbang ,bahwa APBD Kabupaten Karawang cukup besar dan tentunya berharap bisa membantu memaksimalkan pembangunan didesa -desa
“Saya berharap pembangun fisik tidak di bebankan dari APBD I dan APBN,APBD I Banprov dan APBN adalah Dana Desa,”Jelasnya
“Dan bisa di bantu melalui APBD II yang disalurkan melalui anggaran Alokasi Dana Desa (ADD),”Ucapnya
Sementara itu juga Endang Macan Kumbang berharap agar DBH(Dana Bagi Hasil) menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus dapat di laksanakan secara konsisten
Masih kata Endang Macan Kumbang menurutnya DBH di kabupaten Karawang yang di realisasikan belum mencapai 10% dan ini cukup di pertanyakan ,karena di kabupaten karawang baru mencapai 7% ataupun 8% ,”Tutupnya
(Amo)












