Kisruh Revitalisasi Relokasi Pasar Rengasdengklok Antara Pedagang Dan PEMKAB Karawang

Karawang, www.targethukum.com

Rabu, 30/11/2022 pasar rengasdengklok sempat mencekam, pasalnya ratusan pedagang kios dan kaki lima menghadang kedatangan para aparat satpol pp yang akan melakukan pemagaran sekeliling pasar guna menutup aktivitas jual beli di pasar rengasdengklok selain itu pihak pemda juga menurunkan beberapa alat berat seperti beko.

Salah satu pedagang pemilik kios FR menyatakan ” kami bukannya tidak mendukung dan bukannya tidak mau pindah, namun dalam hal ini kami sangat keberatan dengan harga yang ditetapkan oleh pihak Swasta sebesar 19jt permeter persegi” , ujar FR.

“Sedangkan kebijakan revitalisasi relokasi pasar rakyat rengasdengklok ini mengacu kepada program pemerintah pusat dalam bidang ekonomi merupakan salah satu program pemberdayaan ekonomi rakyat kecil dengan menciptakan pasar bersih indah aman nyaman sehingga diharapkan mampu meningkatkan daya saing bagi pelaku UMKM mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat meningkatkan taraf penghasilan pelaku usaha mikro kecil.

“Titik tolak pedagang lebih kepada kebijakan pemda karawang yang memakai system BOT”.

Hal ini tidak sinkron dengan apa yang menjadi tujuan dari program pemerintah terkait revitalisasi pasar rakyat karena pihak swasta jelas orientasi nya adalah profit, untuk biaya kebutuhan sehari hari saja sulit bagaimana mungkin mampu membayar harga kios 19jt/meter yg ditetapkan oleh pihak swasta PT Visi Mandiri.

System BOT justru malah membebani masyarakat, karena alih alih mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing dan menaikan taraf penghasian pedagang pelaku usaha kecil justru malah membebani ekonomi masyarakat.

Menghadapi dampak ekonomi covit 19 saja sudah sangat berat bahkan buat modal usaha saja banyak yang terlibat pinjaman emok tutup lobang gali lobang agar tetap bisa berusaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup menafkahi keluarga.

Dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, salah satu prinsip yang tidak dapat ditinggalkan adalah tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yang mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Jelas system BOT ini bertolak belakang dari tujuan pemerintah pusat dalam mengembangkan dan memberdayakan serta memberi perlindungan bagi UMKM,”.

Untuk itu saya sebagai pedagang mikro kecil berharap pemda karawang dapat mencabut BOT agar tidak memberatkan ekonomi rakyat kecil,” pungkasnya.

(cepy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *