Kabupaten Bekasi||Targethukum com-
14 Remaja Pelaku Tawuran Saat Moment Hari Lebaran Idul Fitri Di Tarumajaya Yang Viral Di MedSos Di Tangkap Jajaran Polsek Tarumajaya
Para remaja pelaku tawuran yang sempat viral di media sosial di moment hari lebaran idul fitri 1445 H,berhasil di tangkap dan di amankan oleh jajaran Polsek Tarumajaya Kabupaten Bekasi Senin dinihari (15/4/2024) di tempat yang berbeda.
Dalam keterangannya dengan awak media Kapolsek Tarumajaya AKP. I. Gede Bagus menjelaskan “mereka yang di amankan berinisial MSL, AT ,MR, AJ, AL, MHB, AB , MF , ADP , DAF , DA , DS , FE dan AW. Mereka menamakan kelompoknya dengan KMJ All Star “
Aksi tawuran mereka dengan warga setempat beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial,lokasi tawuran persisnya nya berada di Fly over kawasan Tanah Baru,Desa Pantai Makmur ,Kecamatan Tarumajaya,Kabupaten Bekasi.
Dari 14 remaja yang di amankan ,dua remaja di tahan petugas kepolisian yaitu MSL dan DS,di karenakan MSL kedapatan membawa senjata tajam dan DS salah satu dari dua remaja yang di tahan memang masuk ke DPO ( Daftar Pencarian Orang ) kita Kasus 365 dan 368.
Menurut keterangan para pelaku mereka melakukan tawuran tersebut hanya untuk mencari sensasi dan membuat konten.Mereka juga membuat dan mendistribusikan muatan elektronik dan masi di pelajari dan di kembangkan lagi oleh pihak kepolisian sektor Tarumajaya apakah adminnya bisa kita tingkatkan ke dalam tahap penyelidikan selanjutnya.
Saat ini ke 12 remaja pelaku tawuran sudah di pulangkan oleh pihak kepolisian karena tidak memiliki peran dan tidak terbukti melakukan aksi kekerasan dalam aksi tawuran dengan warga tersebut.
Ke 12 remaja pelaku tawuran tersebut di jemput oleh orang tuanya masing – masing di halaman Polsek Tarumajaya Selasa ( 16/04/2024).
Ke 12 remaja tersebut menangis sembari memeluk orang tuanya yang menjemputnya.
Ke 12 remaja ini kita jadikan saksi ,ketika jadi saksi 1 x 24 jam sudah mau lewat waktunya maka kita kembalikan dan kita lakukan pembinaan ke orang tua.” Ujar Kapolsek.
Barang bukti yang di tahan oleh pihak kepolisian adalah 5 senjata tajam jenis celurit dan 1 unit kendaraan roda 2.
Sedangkan 2 remaja yang masi di tahan yaitu MSL di jerat UU Darurat Tahun 1951 karena memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara.Sedangkan DS terancam pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP , 368 KUHP ,dan pasal 363 KUHP
Kapolsek Tarumajaya juga menghimbau dan berpesan kepada seluruh orang tua dan masyarakat Tarumajaya agar membantu kami bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tarumajaya.Yang mempunyai anak – anak remaja usia 17 sampai 25 tolong di pantau aktifitasnya.
*Nanang_












