Hukum  

Komisi Reformasi Polri Tangkap Perusak & Perampas Rumah SHM Ong Sing Tjwan,Hukum Rimba Tidak Berlaku di NKRI

Jakarta ,Targethukum.com-Rabu pada tanggal 03 Desember 2025 , Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui pers reeasenya meminta kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri agar memerintahkan Kapolri untuk menangkap perusak dan perampas rumah SHM milik Ong Sing Tjwan.

Gus Leman menyampaikan ‘di NKRI itu tidak ada hukum rimba ,kami minta agar pelaku pengrusak dan perampas rumah SHM Ong Sing Tjwan untuk segera ditangkap”,ujarnya.

Gus Leman menyampaikan di Indonesia baru pertama kali terjadi ada rumah SHM dirusak dan dirampas oleh pihak lain dihadapan aparat kepolisian ,ini kan sangat memalukan sekali dan mnyedihkan bagi kita semua.

Gus Leman mengatakan NKRI lambat laun bisa hancur jika rumah SHM dirusak dan dirampas oleh pihak lain dan dilakukan dihadapan aparat kepolisian tetapi tidak ada jerat pidana bagi pelakunya .

Gus Leman menyampaikan dari keluarga Ong Sing Tjwan akan melakukan aksi simpatik dihadapan Komisi Percepatan Reformasi Polri “, suratnya akan kami kirim besuk ,tangkap pengrusak dan perampas rumah SHM milik Ong Sing Tjwan, ” Pungkasnya.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *