Kukar ,Targethukum.com– Team Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tenggarong. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis, berinisial AA (39), warga Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau KT 6490 OO, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, korban memarkir motornya di depan Toko Eka Pancing Jalan AM. Sangaji, namun kunci motor masih menempel. Melihat situasi itu, pelaku yang melintas langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara di bawah komando Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku AA tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, Team Alligator melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor curian yang disembunyikan di rumah kos di Jl. Mugirejo, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Motor tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2025. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan, terutama curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar.
Dengan tertangkapnya pelaku dan diamankannya barang bukti, Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta memastikan kendaraan terkunci saat diparkir untuk mencegah terjadinya tindak pencurian.
Red