Karawang,www.targethukum.com –
Di tengah instruksi tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar seluruh sekolah segera mengembalikan ijazah yang masih tertahan, MTs Nurul Muslimin diduga tetap menahan ijazah salah satu siswanya. Anggun Mega Aini, warga Desa Telukambulu, hingga kini belum menerima dokumen pendidikannya karena pihak sekolah disebut-sebut masih menuntut pembayaran sisa cicilan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Yakub, orang tua Anggun, yang mengaku kecewa dengan sikap sekolah.
“Iya, ijazah anak saya masih ditahan di sekolah karena pihak sekolah mengharuskan membayar cicilan yang tinggal Rp150.000 lagi,” ujar Yakub.(16/02/2025)
Menurutnya, anaknya saat ini sudah melanjutkan pendidikan ke SMK Saintek, namun tetap kesulitan mengurus administrasi akibat ijazah yang tertahan. Yakub menyesalkan tindakan sekolah yang dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemprov Jabar yang menegaskan agar sekolah tidak menahan ijazah dengan alasan apapun.
“Seharusnya mereka sebagai lembaga pendidikan menjadi contoh dengan mematuhi aturan pemerintah, bukan malah membangkang,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran sekolah yang masih menahan ijazah siswa. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi sekolah lain. Yakub berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan agar kebijakan Pemprov Jabar benar-benar dijalankan tanpa pengecualian.
Hingga berita ini ditulis, pihak MTs Nurul Muslimin belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini.
“Amo_












