G.Sindur -Bogor, Targethukum.com_|| Keluh kesah sebagai warga binaan (WBP) yang sedang menjalani masa tahanan diberbagai Lapas di Indonesia seolah tidak pernah berhenti dan terus menerus dialami para narapidana tersebut mulai dari tindakan kekerasan fisik, pemerasan oleh petugas, pungutan liar(pungli) dan berbagai hal lainnya yang semakin hari semakin menjadi cerita yang tiada akhir. Dengan demikian seolah juga orogram- program dari Kementrian Imipas, Dirjen , Kanwil yang gencar disosialisasikan seperti hanya menjadi slogan belaka yang tidak berdampak terhadap stigma negatif masyarakat terhadap Lembaga yang diharapkan dapat membina dan merubah para penghuninya menjadi pribadi yang lebih baik dan mempunyai manfaat dimasyarakat usai bebas nanti dengan berbagai hal positif yang diperoleh selama menjalani masa hukuman dan pembinaan di Lapas dan Rutan. Salah satu satu hal tersebut yang baru saja di temukan dan dialami oleh seorang napi/wbp inisial (RPD) Bin LP Napi Lapas Kls IIA Khusus Gunung Sindur Bogor. Dari informasi narasumber keluarganya mengaku di peras uang sebanyak Rp 225 juta oleh Oknum Petugas Staf KPLP Lapas Atas Nama (Ar )dan Tamping (Al) ,dengan alasan uang tersebut buat biaya keluar dari Selti namun setelah uang di transfer( RPD ) tak kunjung di keluarkan dari Selti.Keluarga juga sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada Dirjenpas untuk ditindak lanjuti.
Kapada narasumber keluarga wbp tersebut juga mengirim bukti transfer kepada petugas Lapas Gunung Sindur tersebut pada 30 Agustus 2025 sebesar 100juta dan 17 juta kemudian sebesar 50 juta dan 58 juta rupiah pada 1 September 2025.Sementara pihak Narasumber sempat dihubungi oleh petugas yang bersangkutan yang meminta masalah ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan saja.Dengan demikian jelas sekali bahwa praktek-praktek seperti itu memang sudah menjadi hal tidak bisa dipungkiri memang sering terjadi didalam Lapas dan Rutan dan jelas itu sangat mencoreng citra institusi tersebut.
Sementara itu Kalapas Kelas IIA Kusus Gunung Sindur Wahyu Indarto yang di konfirmasi media mengatakan akan mengecek lagi kepada petugas yang bersangkutan dikarenakan sedang tidak ditempat, “Saya lagi otw ke Lapas Garut mbak Ntar saya cek lagi perkembangannya seperti apa, ” Ujarnya via pesan WA seluler nya . (7/11/25).
Pihak keluarga berharap uang tersebut dikembalikan dan wbp yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Selti karena menurut nya hukuman wbp tersebut tidak terlalu berat juga dan diperkirakan bebas pada 2027 serta terkesan sadis sekali permintaan sebesar itu hanya untuk keluar dari Selti.
Dengan maraknya praktek pemerasan seperti ini di Lapas maka sudah seharusnya kementerian dan dirjen pemasyarakatan menindak tegas para petugas yang melakukan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum tersebut dengan sanksi yang sesuai jika perlu petugas tersebut harus juga dibina di Lapas Nusakambangan untuk efek jera dan kedisiplinan sebagai petugas.Tutup.
Rud/red












