Bali, targethukum.com

Itikad baik seseorang belum tentu menghasilkan penilaian yang baik pula bagi beberapa orang. Seperti yang dialami Adolf Hans Sanadi, Seorang Mahasiswa sebuah Universitas di Bali asal Papua ini harus mengalami hal yang kurang menyenangkan.
Akibat Tindakan Positif Adolf, dirinya kini tengah berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya Adolf dituduh telah melakukan Penculikan terhadap seorang anak perempuan sebut saja bunga (5) yang ditemukannya di jl.tukad Citarum, Denpasar Bali, Minggu (01/11/2020) sekira 8.45 WTA.
Adolf berusaha mencarikan orang tua bunga disekitar tempat ia menemukan bunga,namun tidak dapat menemukan orang tua ditempat itu. Kemudian Adolf dengan dibantu sesama rekan mahasiswa lainnya berinisiatif untuk menyebarkan informasi di Medsos (Media Sosial) bahwa dirinya telah menemukan seorang anak dan hal itu dilakukan Adolf agar keluarga atau orang tua dari si anak dapat mengetahui keberadaan nya.
Selang dua jam kemudian melalui Informasi yang disebarkan melalui Medsos oleh Adolf, orang tua anak tersebut akhirnya ditemukan dan Adolf meminta kepada orang tua anak tersebut melalui Chating di Medsos untuk menjemputnya dengan kemudian memberikan alamat tempat tinggal Adolf kepada si orang tua anak.
Sayangnya bukan ucapan ataupun ungkapan rasa terimakasih yang diberikan sang orang tua anak tersebut, Adolf justru dituding telah sengaja menculik anaknya dan menuduh Adolf telah melakukan kekerasan terhadap bunga.
Dalam keadaan yang kurang baik Adolf kemudian dipaksa dibawa ke Polsek Sanur. Namun dikarenakan wewenang yang lebih tinggi dalam menangani kasus ini akhirnya Adolf dibawa ke Polresta Denpasar Bali (01/11).

Adolf Hans Sanadi didampingi Pengacaranya Gidion Steven Hutagalung S.H, S.Th.,M.A saat diruang penyidik PPA Reskrim Polresta Denpasar Bali.
Dr.Gidion Steven Hutagalung S.H, S.Th.,M.A pengacara Adolf Hans Sanadi menuturkan, “Masa orang yang berniat baik malah dituduh yang bukan-bukan?, ini seperti ada maksud tertentu untuk mencelakakan Adolf, bagaimana tidak? Adolf sudah berusaha untuk membantu anak itu menemukan orang tuanya dan hal itu dilakukan tidak seorang diri, Adolf juga dibantu oleh beberapa rekan sesama mahasiswa lainnya agar bisa menemukan orang tua si anak melalui Medsos (Media Sosial). Kok !! tiba-tiba ketika berhasil mempertemukan sang anak dengan orang tuanya malah dia yang di tuduh melakukan penculikan terhadap si anak,” terang Gideon di Polres Denpasar (18/12/2020).
Selaku Pengacara Adolf saya menduga sepertinya pelapor seseorang yang beritikad buruk, sehingga memiliki niatan lain dalam kasus ini,” duganya.
Hari ini kami upayakan melakukan pencabutan BAP dengan membawa bukti-bukti Chating Adolf dengan orang tua bunga serta melampirkan surat permohon perlindungan hukum dari Pemda TIMIKA untuk diserahkan kepihak penyidik PPA Reskrim Polresta Denpasar Bali,” tambah Pengacara dari Bantuan Hukum Cuma-cuma Kantor Advokat Trio Hutagalung & Partner kota Tangerang ini.
Tentunya dengan berdasarkan bukti-bukti yang kita lampirkan akan memperkuat alibi bahwa klien kami Adolf tidak bersalah. Dengan demikian pelapor tidak memiliki bukti materil yang disangkakan, sehingga otomatis demi tegaknya hukum, penahan terhadap Adolf sudah tidak sah.
Dengan harapan kami, pihak kepolisian dalam hal ini pihak penyidik Polrestabes Denpasar dapat membebaskan Adolf Hans Sanadi,” harap Gidion.
(red)












