POLRI  

Oknum Karyawan Kontraktor di Loa Kulu Diciduk, Gelapkan Racun Herbisida Perusahaan

Kukar ,Targethukum.com– Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan subsider penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus ini terungkap pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 13.10 WITA di area kerja PT Itci Hutani Manunggal (IHM), Jalan Akses Sektor Sepaku Compartment A, Desa Jonggon Desa.

Kapolsek Loa Kulu, AKP H. Hari Supranoto, menjelaskan pengungkapan berawal saat pelapor bersama dua saksi melakukan patroli internal perusahaan dan menemukan seorang buruh berinisial M (51) membawa tiga jerigen berisi racun herbisida merk SMART secara mencurigakan.

“Setelah diperiksa, Muhtar mengaku membeli racun herbisida tersebut seharga Rp700 ribu dari seorang karyawan kontraktor PT Mitra Hutan Abadi yaknk W (42),” ungkap Kapolsek.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi Witono di lokasi kerja. Saat diinterogasi, W mengakui telah mengambil racun herbisida dari area kerja PT IHM tanpa izin perusahaan dan menjualnya kepada M.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga jerigen berisi racun herbisida dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah dengan nomor polisi KT 4359 VV.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh karyawan agar bekerja jujur dan tidak menyalahgunakan kepercayaan perusahaan. Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Loa Kulu,” tegas Kapolsek.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *