Jakarta, Targethukum.com-Rabu pada tanggal 03 Desember 2025, Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui press releasenya menyampaikan dan membenarkan jika kliennya akan ke Belanda , Gus Leman mengatakan Ong SIng Tjwan akan ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan Kedutaan Besar Indonesia di Belanda , Ong mau mengadu ke Duta Besar Indonesia di Belanda, karena rumahnya yang telah didiami puluhan tahun lamanya dan telah bersertifikat hak milik,dirusak dan dirampas oleh pihak lain.
Gus Leman mengatakan” kami itu ada videonya ,kami juga sudah lapor kemana-mana tapi belum ada hasil , Gus Leman mengatakan meski sampai keujung langit keadilan untuk Ong Sing Tjwan akan terus kami kejar , siapa yang mau mengalami nasib tragis seperti Ong Sing Tjwan,Prabowo pasti juga tidak mau kan..?, “ujarnya.
Gus Leman menyampaikan ini adalah kasus pertama kali di NKRI ,nyata dan benar -benar terjadi , sangat kejam ,sangat tragis , Ong Sing Tjwan itu tidak pernah jadi pihak di pengadilan manapun ,tau -tau rumahnya yang sudah SHM dirusak dan dirampas oleh oknum pengadilan “,dalihnya sikh untuk pelaksanaan amar putusan ,tapi nama Ong Sing Tjwan saja tidak ada di amar kok bisa rumahnya dirusak dan dirampas ,ini benar -benar kejam,apa oknum tersebut tidak bisa membaca amar putusan ,”tegasnya.
Gus Leman menyampaikan Ong Sing Tjwan dan keluarganya itu selalu bertanya Presiden Prabowo itu ada dimana??? Wapres Ganteng Gibran ada dimana?? katanya mau membela rakyat , mana ??? buktikan dong ??? surat kita saja tidak dibalas lalu bagaimana caranya membela rakyat, Merdeka,Merdeka ,Merdeka.tutup.
Red.












