Jakarta,Targethukum.com-Rabu pada tanggal 26 November 2025 bertempat di Kantor LBH Jati Raga Jakarta Jl Pagujaten No 3 Jaksel , Gus Leman Direktur LBH Jati Raga yang sekaligus Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui press releasenya menyampaikan jika Kliennya akan meminta ijin ke Prabowo , Ke DPR RI dan pihak-pihak lainnya untuk membawa kasus ketidakadilan hukum yang dialaminya itu ke PBB dan Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda.
Gus Leman menyampaikan kasus seperti yang dialami oleh Ong Sing Tjwan itu belum pernah ada dan belum pernah terjadi di NKRI”,ini kasus yang sangat langka dan paling luar biasa kejamnya ,selama hidup saya baru pertama kali ini menemui kasus yang seperti ini, “tegasnya.
Gus Leman mengatakan atuan hukum di NKRI yang menegaskan jika Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia dan yang menyatakan jika Pemegang SHM memiliki hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut tenyata tidak berlaku utnuk Ong Sing Tjwan.
Ong Sing Tjwan itu kan juga adalah Warga Negara Indonesia yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi, hukum itu kan harus adil dan berlaku menyeluruh ,”mosok sampai Ong Sing Tjwan aturan hukum tentang SHM tidak berlaku”.
Gus Leman meminta Presiden jangan marah-marah dulu , “sabar Pak Presiden ,kalau Bapak jadi Ong Sing Tjwan pasti akan sedih dan kecewa ,rumahnya itu kecil cuma 87m2 ,sudah didiami 50 tahun lebih lamanya,juga sudah memiliki SHM ,mosok bisa dirusak dan dirampas oleh pihak lain dihadapan kepolisian ,rencananya kita akan buat surat dulu untuk meminta ijin ,ya harus diijinkan wong NKRI tidak bisa melindungi Hak WNI Ong Sing Tjwan ,sertifikat hak milik itu terus fungsinya apa ..?”, Pungkasnya.
Red












