Jakarta,www.targethukum.com-
Senin 15 Desember 2025 – Kantor Hukum P&S Law Firm yang didirikan oleh Kurator Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A. dan Advokat Hendra Agus Susanto, S.H. resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap Kepala BPN Jakarta Utara.
Pasalnya, tanggal 9 Oktober 2025 mereka telah mengajukan permohonan blokir sertipikat milik Kliennya yang saat ini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun sampai dengan laporan pengaduan ini dilayangkan pihak BPN Jakarta Utara diduga telah lalai dan mengabaikan permohonan blokir tersebut.”Iya benar, sejak tanggal 9 Oktober 2025 kami sudah mengajukan permohonan blokir, akan tetapi dilakukan pembiaran oleh BPN Jakarta Utara” ujar Redho.
Akibat kelalaian pelayanan BPN Jakarta Utara tersebut, P&S Law Firm melaporkan Kepala BPN Jakarta Utara ke Kementerian Agraria & ATR BPN RI “hari ini kita ajukan Laporan Pengaduan kepada Bapak Menteri Nusron Wahid agar BPN Jakarta Utara dapat bekerja secara profesional dan tepat waktu” tegas Hendra.
P&S Law Firm berharap dengan adanya Laporan Pengaduan ini, semua masyarakat mendapatkan manfaat agar kedepannya pelayanan pada BPN Kota Jakarta Utara dapat bekerja secara transparan dan profesional sesuai dengan motto BPN RI “melayani, profesional dan terpercaya”✓(red/tim)












