
Kota tasikmalaya ,www.targethukum.com pembangunan drainase di Kampung Galumpit RT 03 RW 15 Kelurahan Setiawangi Kecamatan Tamansari terkesan asal- asalan dan diduga menggunakan material bahan yang tidak sesuai dengan speck dan diduga Pelakasana abaikan aturan pemerintah
Pembangunan drainase tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) provinsi Jawa Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp .189.749.000.00 dan 25 Hari Kalender dengan CV .ERTIS selaku pelaksana
Mengenai pengerjaan tersebut diduga pelaksana menggunakan Material besi yang tidak sesuai dengan speck pengerjaan yang di peruntukan untuk drainase itu,hal ini jelas menyalahi aturan dan abaikan kualitas suatu pekerjaan yang telah di amanatkan oleh pemerintah dan itu mengurangi ke optimalan bangun itu sendiri
Sementara warga sekitar pun turut mengomentari hal ini dan ia mengatakan,pekerjaan ini sungguh tidak memuaskan ,ini tidak bakalan bisa bertahan lama,karena mandor pelakasana jarang ada di lokasi
“Sudah seharusnya mandor pelakasana itu itu turut mengawasi ,”ujar Warga sekitar dan enggan disebutkan namanya
Pada pembangunan tersebut diduga banyak yang menyalahi aturan,baik dari material bahan maupun dalam cara pengerjaannya.hal ini tidak dibenarkan mengingat anggaran yang dipergunakan adalah anggaran dari pemerintah
Terkait hal ini seharusnya dinas terkait bertanggung jawab turun kelapangan guna pengawasan karena bagaimana pun ketika suatu pembangunan yang anggarannya bersumber dari pemerintah baik itu pemerintah kabupaten,pemerintah provinsi maupun pusat diharapkan bisa dilaksanakan sesuai amanat
( darusman)*












