www.targethukum.com
Beredar Surat dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CITARUM, (Bandung, 13 Maret 2025) yang memohon bantuan personil Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat untuk menertibkan bangunan tanpa ijin diwilayah desa Srijaya, kec. Tambun Utara, kab. Bekasi. Tepatnya dipintu keluar TOL GABUS, dimana sekitar tol Gabus tersebut berjejer bangunan usaha dipinggir kali milik warga sekitar.
“Kita tahu, itu bangunan tidak punya surat, tidak punya ijin. Tapi juga rakyat punya hak untuk hidup layak, untuk mengais rejeki. Kalo punya duit, kita juga pengennya punya ruko yang mahal atau beli pertokoan sekalian. Ya, ga?!! Baca lagi lah, Pancasila, sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan UUD 45 pasal 27 ayat 2. Khan jelas itu”. Ucap Madsani tokoh pemuda Gabus Rawa.
“Kalau mau adil, hukum ditegakkan, silahkan. Tapi pikirin juga nasib rakyat, warga yang tadinya punya penghasilan, sekarang malah ilang. Manaan sekarang lagi susah nyari duit. Kasih solusi, relokasi ke, ganti rugi ke, atau kasih kesempatan buat nyari tempat baru yang bisa buat nyari rejeki Mo ngerampok atau ngebegal gitu, ini mo lebaran. Kasih solusi, kita bayar pajak itu biar bapak-bapak disana bisa kasih solusi. Ngapain ADA TOL, kalau warga sekitar tambah susah. Ini kepentingan jalur aer, apa kepentingan TOL alias bisnis?!! Baru kemaren, bisa napas abis banjir.” Tambah Madsani berapi-api.
Sementara, sebagai apresiasi dan mendengarkan keluhan warga serta bentuk kepedulian kepada warganya pemerintahan Desa Srijaya melalui hasil musyawarah dengan warga melayangkan surat ke KEPALA BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CITARUM agar Pembongkaran di TUNDA.
Sampai berita ini diturunkan, Target Hukum masih berusaha menghubungi pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.
*Red