Kukar ,Targethukum.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penipuan handphone yang sempat viral di media sosial. Kasus ini terjadi di sebuah toko handphone di Tenggarong dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Toko Handphone YUMMNA Store, Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Pelaku berinisial A (37), warga asal Jember, Jawa Timur, berpura-pura hendak membeli sejumlah handphone baru dan bekas. Saat karyawan toko sibuk menyiapkan barang pesanan, pelaku langsung kabur menggunakan motor Yamaha NMAX putih dengan membawa belasan unit handphone dari berbagai merek.
Adapun barang yang yang berhasil di bawa kabur berupa Samsung A54, Vivo Y19S, Oppo A3X, Infinix Note 40S, Infinix Hot 40 Pro, hingga beberapa unit Poco C71 dan Infinix Smart 10. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Korban, pemilik toko seorang warga Tenggarong, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kukar.
Menerima laporan tersebut, Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang.
Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain 10 unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp4,4 juta, sebuah helm hitam, serta motor Yamaha NMAX putih yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penipuan di berbagai wilayah.
Di Kutai Kartanegara: 10 TKP.
Di Balikpapan: sekitar 20 TKP.
Di Samarinda: sekitar 7 TKP.
Selain handphone, pelaku juga pernah melakukan penipuan dengan modus serupa terhadap toko sembako dan rokok.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menyampaikan apresiasi kepada Tim Alligator atas kerja cepat mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kukar dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, apalagi yang meresahkan masyarakat dan merugikan secara materiil. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Polres Kukar dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Red












