Surakarta, Targethukum.com– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta mengikuti kegiatan Zoom Meeting Arahan Dirjen Pemasyarakatan mengenai Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ditjen Pemasyarakatan pada Rabu [07/01].
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan pegawai Rutan Surakarta pada bagian Pelayanan Tahanan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi hukum yang akan diberlakukan. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait substansi perubahan, asas, serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pokok-pokok pembaruan hukum pidana nasional, penyesuaian prosedur hukum acara pidana, serta dampaknya terhadap penegakan hukum dan pelayanan pemasyarakatan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Bayu Noviyanto menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh jajaran siap dan memahami kebijakan hukum terbaru. “Pemahaman yang baik terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru sangat penting agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Rutan Surakarta diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang telah diberlakukan sejak tanggal 02 Januari 2026 secara tepat, profesional, serta selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Red












