Pilkades Cikampek Utara Memanas, Tim Calon Nomor 4 Bantah Klaim Panitia 11 dan Siap Gugat

Karawang,www.targethukum.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menuai polemik serius. Pernyataan Ketua Panitia 11 yang menyebut seluruh saksi telah sepakat, clear, dan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara, dibantah keras oleh Tim Kemenangan calon kepala desa nomor urut 4.

Yayu Rahayu, selaku perwakilan Tim Kemenangan nomor urut 4, menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja Panitia 11 dan memastikan pihaknya tengah menyiapkan langkah gugatan hukum.Menurut Yayu, persoalan ini bermula dari adanya ketidaksinkronan data dalam hasil penghitungan suara Pilkades.

“Panitia pun mengakui ada ketidaksinkronan antara data pemilih hadir dengan jumlah suara yang masuk, termasuk suara sah dan tidak sah,” ujar Yayu kepada awak media, (4/1/2026).

Ia menegaskan, hingga penghitungan suara selesai sekitar pukul 21.00 WIB, kejanggalan tersebut belum mendapat penjelasan yang memuaskan dari Panitia 11. Karena itu, pihaknya mendesak adanya klarifikasi resmi dan terbuka

Saat ditanya terkait besaran selisih suara, Yayu mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci, namun menegaskan bahwa perbedaan data tersebut cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi hasil Pilkades.

Terkait klaim Panitia 11 bahwa seluruh saksi telah menandatangani berita acara, Yayu dengan tegas membantahnya.

“Kami menolak keras pernyataan itu. Saksi dari calon nomor 4 tidak pernah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara apa pun, kecuali dokumen pergantian saksi karena saat itu saksi lama masih dalam perjalanan,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan oleh calon kepala desa nomor urut 4, Didin Syamsudin. Ia mengaku kecewa dan menduga kuat proses Pilkades tidak berjalan secara fair.

“Pada dasarnya, saat rapat pleno, Tim Kemenangan nomor 4 menyatakan keberatan atas hasil yang ada. Masih terdapat selisih suara yang tinggi antara jumlah undangan pemilih dengan hasil pemilihan,” kata Didin.

Didin juga menegaskan bahwa Panitia 11 tidak memiliki kewenangan menetapkan pemenang sebelum adanya putusan hukum, terlebih pihaknya akan mengajukan keberatan secara resmi.

“Panitia 11 tidak berwenang menetapkan pemenang sebelum ada keputusan pengadilan. Banyak kejanggalan yang akan kami tuangkan dalam materi gugatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, penghitungan suara belum menemui titik temu terkait selisih tersebut. Bahkan, menurutnya, terjadi perubahan data perolehan suara yang seluruhnya dialihkan kepada calon nomor urut 2 demi alasan keseimbangan.

Situasi ini memicu harapan besar dari masyarakat agar Pilkades Cikampek Utara berjalan secara jujur, adil, dan demokratis, tanpa praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Panitia 11 pun dituntut untuk bersikap profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan amanah demokrasi di tingkat desa, guna menjaga kondusivitas serta legitimasi hasil Pilkades di mata masyarakat.

*Red_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *