Kukar, Targethukum.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar. Dalam kurun waktu dua hari, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial H (35), warga Kecamatan Sebulu, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui laporan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Melayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan dengan metode undercover buy.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai Rp300.000, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut kembali menemukan sabu yang disimpan dalam sebuah tas.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di depan rumah tersangka di Jalan Erlian RT 004, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S (41), warga Desa Sanggulan.
Kasus ini juga berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sanggulan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 1,09 gram, alat hisap sabu, pipet kaca, uang tunai Rp1.000.000, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kukar. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kukar.
Red












