POLRI  

Polsek Belitang II Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Pabrik Padi, Pelaku Diamankan dari Amukan Massa

OKU Timur, www.targethukum.com –Satuan Reskrim Polsek Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah pabrik penggilingan padi milik warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Edi Purnomo bin Jumadi (Alm), berusia 33 tahun, seorang sopir asal Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ia ditangkap setelah mencuri dua karung beras seberat 100 kilogram dan dua buah aki dari pabrik milik Triguno Purnomo (33), seorang petani asal Desa Kemuning Jaya.

Kejadian bermula ketika istri korban datang ke pabrik dan mendapati pelaku sedang menaikkan karung beras ke sepeda motor. Pelaku langsung kabur, membawa hasil curiannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta dan melaporkannya ke Polsek Belitang II.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Yayan Supriadi, S.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Batu Mas setelah meninggalkan motor dan barang curian di jalan irigasi BK 19.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi. Anggota kami bersama warga juga berhasil mencegah amukan massa yang sudah emosi,” ungkap IPTU Toni Aji.

Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya:

Dua karung beras seberat 100 kg.

Dua buah aki masing-masing merk YUASA dan FURUKAWA BATTERY 70 amper.

Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

Satu buah obeng dan satu batang besi sepanjang 1,5 meter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

*Biro Oku Timur _-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *