OKU Timur, www.targethukum.com –Unit Reskrim Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025.✓Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Haryadi alias Nadi alias Tembong (39), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur.
“Tersangka ditangkap dalam perkara lain. Namun dari hasil pengembangan dan interogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ahmad Solikikin,” ungkap AKP Edi, Kamis (6/11/2025).
Peristiwa itu terjadi pada 6 Juni 2025 di Desa Berasan Mulya. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic diserempet oleh pelaku dan kemudian ditipu hingga motornya dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor senilai Rp13 juta dan melapor ke Polsek Buay Madang Timur.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB motor Honda Sonic milik korban atas nama Eka Dheriyanto. Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus curas tersebut.
“Kami tegaskan, Polres OKU Timur berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegas AKP Edi Arianto.
*Biro Oku Timur _












