POLRI  

Polsek Loa Janan Ungkap Sindikat Uang Palsu, Amankan Tiga Pelaku dan Barang Bukti Rp13 Juta

Kukar ,Targethukum.com– Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap tindak pidana penyimpanan dan peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku berinisial RH (18), RTP (22), dan PYP (18) ditangkap beserta barang bukti uang palsu senilai Rp13 juta.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga pemilik agen BRILINK di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, dua pelaku datang ke tokonya untuk melakukan top up aplikasi Dana senilai Rp500 ribu. Mereka menyerahkan uang tunai Rp510 ribu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu. Namun, korban menyadari uang tersebut palsu setelah diperiksa lebih lanjut bersama istrinya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Sub Sektor Tahura bergerak cepat. Dua pelaku, RH dan RTP, berhasil diamankan di Desa Batuah pada Kamis (25/9/2025). Dari tangan mereka, polisi menyita uang palsu Rp2,1 juta serta selembar upal pecahan Rp100 ribu yang sudah dibuang.

Pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Di rumah RH, ditemukan uang palsu tambahan senilai Rp10,7 juta. Sedangkan di rumah PYP, polisi kembali menemukan Rp100 ribu uang palsu. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13 juta, terdiri dari Rp12,9 juta dalam kondisi utuh dan Rp100 ribu dalam kondisi robek.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa pelaku RH mengaku membeli uang palsu senilai Rp60 juta secara online. Uang tersebut kemudian diedarkan bersama dua rekannya dengan sasaran toko kelontong, penjual bensin eceran, agen BRILINK, hingga SPBU.

“Kegiatan peredaran uang palsu ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 dengan wilayah sebaran Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Balikpapan,” ujarnya.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit ponsel milik para tersangka, serta uang tunai Rp594 ribu.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polsek Loa Janan berkomitmen memberantas peredaran uang palsu karena sangat merugikan masyarakat dan merusak stabilitas perekonomian. Kami mengimbau masyarakat lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan dugaan peredaran upal,” tegas Kapolsek.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *